Minggu, 01 Maret 2015

PENTINGNYA “PAGAR” NUSANTARA !

Laut nusantara di pagari ? mau di pagari pakai apa ? buat apa di pagari , mungkin pertanyaan pertanyaan ini akan muuncul ketika pemabaca mendengar judul yang saya tuliskan pertama kali,  Benar laut nusantara memang perlu di pagari artinya perlu adanya kejelasan mengenani berapa luas wilayah laut dan dimana batas maritim yang dimiliki Indonesia , mengingat  bentuk Indonesia yang merupakan Negara kepulauan 

Delimitasi mengenai batas maritime indonesia merupakan suatu permasalahan yang berlarut-larut semenjak indonsia merdeka , pastinya kita tidak mau terulang kembali kejadian sengketa dengan negara tetangga yang membuat Indonesia “gagal menambah” P.sipadan & P.ligitan sebagai kesatuan pulau yang di miliki Negara Indonesia. Menurut  Bapak I Made Andi Arsana, PhD[1]”posisi geografis Indonesia memiliki klaim maritim yang tumpang tindih dengan sepuluh negara tetangga yaitu India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Papua Nugini, Australia dan Timor Leste. Tumpang tindih ini bisa terjadi pada laut teritorial maupunn ZEE atau landas kontinen. Artinya, berdasarkan UNCLOS, Indonesia wajib menetapkan batas maritim dengan kesepuluh negara tetangga tersebut. Indonesia sudah mulai menetapkan batas maritim sejak tahun 1969 dengan Malaysia di Selat Malaka dan Laut China Selatan”. Dengan adanya UNCLOS tersebut Indonesia berhasil menetaplan batas maritime yang disepakati dengan Negara-negara tetangga diantaranya dengan India, Thailand, Singapura, Vietnam, Papua Nugini, Australia, dan Filipina. Ada juga batas maritim antar Negara yang masih belum di tentukan antara Indonesia dengan 2 pihak Negara tetangga yaitu perbatasan dengan Palau dan Timor Leste ada pun gambar di bawah merupakan ilustrasi yang di ambil dari kuliah Pengelolaan wilayah pessisir yang sedang di tempuh penulis dalam mengilustrasikan batas-batas terkini Negara Indonesia.




Banyak cara untuk menyelesaikan delimitasi ini diantaranya bilateral dengan negoisasi, mediasi , arbitrasi atau melalui pengadilan internasional seperti International Court of Justice (ICJ) atau International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS). ITLOS disini dianggap sebagai jalan terakhir apabila tidak terjadi kesepakatan dalam tahap tahapan sebelumnya. Namun cara apapun yang di tempuh penetapan batas Negara bukanlah suatu hal yang dapat di selesaikan dengan cepat, dalam prakteknya selama ini Indonesia bahkan pernah menyelesaikan sengketa batas maritime ini dengan jangka waktu yang sangat panjang atau sekitar 25 tahun yaitu dengan Vietnam di laut China selatan,  Penetapan batas maritime nusantara sudah seharusnya menjadi fokus utama Negara ini seiring dengan perkembangannya Tanpa batas yang jelas kita tidak bisa menindak tegas para penangkap ikan illegal. Tanpa batas yang jelas kita tidak bisa melakukan eksplorasi dan pemanfaatan hasil kekayaan laut berupa minyak dan gas di kawasan perbatasan. 

Laut indonesia kaya akan potensi. potensi yang sangat menguntungkan bagi kehidupan dan ekonomi bangsa , kita tidak harus menanam dan memberi pupuk layaknya petani agar tanaman kita tumbuh sehat  dan endapat hasilnya, namun di lautan kita hanya perlu memanen hasilnya J  bayangkan jika kita harus kehilangan wilayah yang kaya akan sumberdaya ini. Untuk itulah mari kita semua memagari nusantara kita agar hasil dari sumberdaya kita tidak di curi ataupun di rampas Negara lain. 




[1]  Dosen Teknik Geodesi, UGM, menekuni aspek teknis dan legal batas maritim internasional.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Search