Laut nusantara di pagari ? mau di pagari pakai
apa ? buat apa di pagari , mungkin pertanyaan pertanyaan ini akan muuncul
ketika pemabaca mendengar judul yang saya tuliskan pertama kali, Benar laut nusantara memang perlu di pagari
artinya perlu adanya kejelasan mengenani berapa luas wilayah laut dan dimana
batas maritim yang dimiliki Indonesia , mengingat bentuk Indonesia yang merupakan Negara kepulauan
Delimitasi
mengenai batas maritime indonesia merupakan suatu permasalahan yang berlarut-larut
semenjak indonsia merdeka , pastinya kita tidak mau terulang kembali kejadian
sengketa dengan negara tetangga yang membuat Indonesia “gagal menambah”
P.sipadan & P.ligitan sebagai kesatuan pulau yang di miliki Negara
Indonesia. Menurut Bapak I Made Andi
Arsana, PhD[1]”posisi geografis Indonesia
memiliki klaim maritim yang tumpang tindih dengan sepuluh negara tetangga yaitu
India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Papua Nugini,
Australia dan Timor Leste. Tumpang tindih ini bisa terjadi pada laut teritorial
maupunn ZEE atau landas kontinen. Artinya, berdasarkan UNCLOS, Indonesia wajib
menetapkan batas maritim dengan kesepuluh negara tetangga tersebut. Indonesia
sudah mulai menetapkan batas maritim sejak tahun 1969 dengan Malaysia di Selat
Malaka dan Laut China Selatan”. Dengan adanya UNCLOS tersebut Indonesia
berhasil menetaplan batas maritime yang disepakati dengan Negara-negara
tetangga diantaranya dengan India, Thailand, Singapura, Vietnam, Papua Nugini,
Australia, dan Filipina. Ada juga batas maritim antar Negara yang masih belum
di tentukan antara Indonesia dengan 2 pihak Negara tetangga yaitu perbatasan
dengan Palau dan Timor Leste ada pun gambar di bawah merupakan ilustrasi yang
di ambil dari kuliah Pengelolaan wilayah pessisir yang sedang di tempuh penulis
dalam mengilustrasikan batas-batas terkini Negara Indonesia.
Banyak cara untuk
menyelesaikan delimitasi ini diantaranya bilateral dengan negoisasi, mediasi , arbitrasi atau melalui pengadilan
internasional seperti International Court of Justice (ICJ) atau International
Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS). ITLOS disini dianggap sebagai jalan
terakhir apabila tidak terjadi kesepakatan dalam tahap tahapan sebelumnya. Namun
cara apapun yang di tempuh penetapan batas Negara bukanlah suatu hal yang dapat
di selesaikan dengan cepat, dalam prakteknya selama ini Indonesia bahkan pernah
menyelesaikan sengketa batas maritime ini dengan jangka waktu yang sangat
panjang atau sekitar 25 tahun yaitu dengan Vietnam di laut China selatan, Penetapan batas maritime nusantara sudah seharusnya
menjadi fokus utama Negara ini seiring dengan perkembangannya Tanpa batas yang
jelas kita tidak bisa menindak tegas para penangkap ikan illegal. Tanpa batas
yang jelas kita tidak bisa melakukan eksplorasi dan pemanfaatan hasil kekayaan
laut berupa minyak dan gas di kawasan perbatasan.
Laut indonesia kaya
akan potensi. potensi yang sangat menguntungkan bagi kehidupan dan ekonomi
bangsa , kita tidak harus menanam dan memberi pupuk layaknya petani agar
tanaman kita tumbuh sehat dan endapat hasilnya,
namun di lautan kita hanya perlu memanen hasilnya J bayangkan jika kita harus kehilangan wilayah
yang kaya akan sumberdaya ini. Untuk itulah mari kita semua memagari nusantara
kita agar hasil dari sumberdaya kita tidak di curi ataupun di rampas Negara lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar