Senin, 11 Januari 2016

ARTI PENTING KEDAULATAN (SOVEREIGNTY) DAN HAK BERDAULAT (SOVEREIGN RIGHT)



Klaim atas kawasan maritim adalah hak yang dapat diperoleh oleh negara pantai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Dalam konvensi internasional yang bernama United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) pada tahun 1982 telah membawa dampak yang banyak bagi maritim dunia.UNCLOS merupakan konstitusi laut yang megatur dan memberi kerangka yang lengkap dalam menjelaskan penguasaan atas laut yang meliputi: Hak navigasi, pelestarian lingkungan laut, eksploitasi sumberdaya, yurisdiksi ekonomi, dan isu maritim. Klaim atas kawasan maritim yang diatur dalam UNCLOS terkait erat dengan kewenangan yang menyertai wilayah maritim tersebut. Kewenangan yang melekat pada klaim wilayah maritim dibedakan menjadi:
  1. a.       Kedaulatan (Sovereignty)

Kedaulatan adalah kewenangan penuh yang diberikan kepada sebuah negara untuk menjalankan kekuasaan terhadap suatu wilayah atau masyarakatnya. Sebuah negara tidak perlu meminta persetujuan dari negara lain untuk melaksanakan atau menjalankan kehendaknya di wilayah ini. Wilayah maritim yang termasuk dalam kedaulatan adalah Perairan Pedalaman (Internal Waters), Perairan Kepulauan (Archipelagic Waters), dan Laut Teritorial (Territorial Sea).
  1. b.      Hak Berdaulat (Sovereign Right)

Hak berdaulat adalah kewenangan yang dapat dimiliki suatu negara terhadap wilayah tertentu yang dalam pelaksanaannya harus tunduk pada aturan hukum yang dianut oleh masyarakat internasional. Hak berdaulat umumnya adalah hak untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada pada kawasan tertentu. Wilayah maritim yang termasuk dalam hak berdaulat adalah Zona Tambahan (Continuous Zone), Zona Ekonomi Eksklusif (Exclusive Economic Zone), dan Landas Kontinen (Continental Shelf).

UNCLOS merupakan konstitusi laut yang megatur dan memberi kerangka yang lengkap dalam menjelaskan penguasaan atas laut yang meliputi: Hak navigasi, pelestarian lingkungan laut, eksploitasi sumberdaya, yurisdiksi ekonomi, dan isu maritim. Terdapat banyak aspek yang dijelaskan dan diatur dalam UNCLOS, salah satunya iyalah batas maritim. Menurut UNCLOS Wilayah maritim yang dapat diklaim oleh suatu negara pantai meliputi Perairan Pedalaman, Laut Teritorial, Zona Tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), dan Landas Kontinen. Selain itu, wilayah maritim internasional terdiri dari Laut Bebas dan Dasar Laut Dalam (Arsana 2013).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Search