Klaim atas kawasan maritim adalah hak yang
dapat diperoleh oleh negara pantai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Dalam konvensi internasional yang bernama United
Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) pada tahun 1982 telah
membawa dampak yang banyak bagi maritim dunia.UNCLOS merupakan konstitusi laut yang megatur dan memberi kerangka yang lengkap dalam menjelaskan penguasaan atas laut yang meliputi: Hak navigasi, pelestarian lingkungan laut, eksploitasi sumberdaya, yurisdiksi ekonomi, dan isu maritim. Klaim atas kawasan maritim yang
diatur dalam UNCLOS terkait erat dengan kewenangan yang menyertai wilayah
maritim tersebut. . Kewenangan yang melekat pada klaim wilayah maritim dibedakan
menjadi:
- a. Kedaulatan (Sovereignty)
Kedaulatan adalah
kewenangan penuh yang diberikan kepada sebuah negara untuk menjalankan
kekuasaan terhadap suatu wilayah atau masyarakatnya. Sebuah negara tidak perlu
meminta persetujuan dari negara lain untuk melaksanakan atau menjalankan
kehendaknya di wilayah ini. Wilayah maritim yang termasuk dalam kedaulatan
adalah Perairan Pedalaman (Internal
Waters), Perairan Kepulauan (Archipelagic
Waters), dan Laut Teritorial (Territorial
Sea).
- b. Hak Berdaulat (Sovereign Right)
Hak berdaulat adalah
kewenangan yang dapat dimiliki suatu negara terhadap wilayah tertentu yang
dalam pelaksanaannya harus tunduk pada aturan hukum yang dianut oleh masyarakat
internasional. Hak berdaulat umumnya adalah hak untuk memanfaatkan sumber daya
alam yang ada pada kawasan tertentu. Wilayah maritim yang termasuk dalam hak
berdaulat adalah Zona Tambahan (Continuous
Zone), Zona Ekonomi Eksklusif (Exclusive
Economic Zone), dan Landas Kontinen (Continental
Shelf).
UNCLOS merupakan konstitusi laut yang megatur
dan memberi kerangka yang lengkap dalam menjelaskan penguasaan atas laut yang
meliputi: Hak navigasi, pelestarian lingkungan laut, eksploitasi sumberdaya,
yurisdiksi ekonomi, dan isu maritim. Terdapat banyak aspek yang dijelaskan dan
diatur dalam UNCLOS, salah satunya iyalah batas maritim. Menurut UNCLOS Wilayah
maritim yang dapat diklaim oleh suatu negara pantai meliputi Perairan
Pedalaman, Laut Teritorial, Zona Tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), dan
Landas Kontinen. Selain itu, wilayah maritim internasional terdiri dari Laut
Bebas dan Dasar Laut Dalam (Arsana 2013).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar