Minggu, 24 Mei 2015

PENGELOLAAN PULAU-PULAU KECIL INDONESIA YANG TERKANDUNG DALAM UU NO.27 TAHUN 2007


Sebelum membahas bagaimana pengelolaan pulau kecil di Indonesia , saya akan menjelaskan definisi pulau seperti apa yang dapat di katakan sebagai pulau kecil, terutama dimensi pulau kecil itu sendiri, berdasarkan UU no 27 tahun 2007, tentang Pengelolaan wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, defini pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua kilo meter persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.  Merujuk hasil perhitungan luasan pulau di seluruh dunia, (Island Directory UNEP, 2006) diketahui bahwa pulau yang memiliki luasan lebih besar dari 2000 km2 sebanyak 28 pulau sehingga jika jumlah pulau Indonesia 17.504, maka jumlah pulau kecil di Indonesia adalah sebanyak 17.475. sehingga di ketahui sangat banyak pulau-pulau kecil yang menjadi wilayah kerja Direktorat Pemberdayaan Pulau-pulau Kecil Indonesia

Menurut UU No.27 2007 Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya dilakukan berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau besar di dekatnya. Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk salah satu atau lebih kepentingan berikut:
1.      Konservasi;
2.      pendidikan dan pelatihan;
3.      penelitian dan pengembangan;
4.      budidaya laut;
5.      pariwisata;
6.      usaha perikanan dan kelautan dan industri perikanan secara lestari;
7.      pertanian organik; dan/atau;
8.      peternakan.
Kecuali untuk tujuan konservasi, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan, pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya wajib memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan ,memperhatikan kemampuan sistem tata air setempat,serta  menggunakan teknologi yang ramah lingkungan.
Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan dan wajib mempunyai HP-3 yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Untuk pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya yang telah digunakan untuk kepentingan kehidupan Masyarakat, Pemerintah atau Pemerintah Daerah menerbitkan HP-3 setelah melakukan musyawarah dengan Masyarakat yang bersangkutan. Bupati/walikota memfasilitasi mekanisme musyawarah , Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya oleh Orang asing harus mendapat persetujuan Menteri.
Pulau Kecil, gosong, atol, dan gugusan karang yang ditetapkan sebagai titik pangkal pengukuran perairan Indonesia ditetapkan oleh Menteri sebagai kawasan yang dilindungi.
Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya untuk tujuan observasi, penelitian, dan kompilasi data untuk pengembangan ilmu pengetahuan wajib melibatkan lembaga dan/atau instansi terkait dan/atau pakar setempat.
Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil terluar dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Pemerintah Daerah dalam upaya menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diselenggarakan untuk
a.       menjaga kelestarian Ekosistem Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
b.      melindungi alur migrasi ikan dan biota laut lain;
c.       melindungi habitat biota laut; dan
d.      melindungi situs budaya tradisional.
Untuk kepentingan konservasi , sebagian Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dapat ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi. Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud mempunyai ciri khas sebagai satu kesatuan Ekosistem diselenggarakan untuk melindungi:
a.       sumber daya ikan;
b.      tempat persinggahan dan/atau alur migrasi biota laut lain;
c.       wilayah yang diatur oleh adat tertentu, seperti sasi, mane’e, panglima laot, awig-awig, dan/atau istilah lain adat tertentu; dan
d.      ekosistem pesisir yang unik dan/atau rentan terhadap perubahan.


Demikian cara Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Indonesia yang sebagian besar telah tertuang jelas dalam UU No.27 Tahun 2007 , semoga dapat membantu dalam proses pengelolaan pulau kecil yang kita miliki  J

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Search