Sebelum membahas
bagaimana pengelolaan pulau kecil di Indonesia , saya akan menjelaskan definisi
pulau seperti apa yang dapat di katakan sebagai pulau kecil, terutama dimensi
pulau kecil itu sendiri, berdasarkan UU no 27 tahun 2007, tentang Pengelolaan
wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, defini pulau kecil adalah pulau dengan
luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua kilo meter persegi) beserta
kesatuan ekosistemnya. Merujuk hasil
perhitungan luasan pulau di seluruh dunia, (Island Directory UNEP, 2006)
diketahui bahwa pulau yang memiliki luasan lebih besar dari 2000 km2 sebanyak
28 pulau sehingga jika jumlah pulau Indonesia 17.504, maka jumlah pulau kecil
di Indonesia adalah sebanyak 17.475. sehingga di ketahui sangat banyak
pulau-pulau kecil yang menjadi wilayah kerja Direktorat Pemberdayaan
Pulau-pulau Kecil Indonesia
Menurut
UU No.27 2007 Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya
dilakukan berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan
terpadu dengan pulau besar di dekatnya. Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan
perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk salah satu atau lebih kepentingan
berikut:
1. Konservasi;
2. pendidikan
dan pelatihan;
3. penelitian
dan pengembangan;
4. budidaya
laut;
5. pariwisata;
6. usaha
perikanan dan kelautan dan industri perikanan secara lestari;
7. pertanian
organik; dan/atau;
8. peternakan.
Kecuali
untuk tujuan konservasi, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan
pengembangan, pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya wajib memenuhi
persyaratan pengelolaan lingkungan ,memperhatikan kemampuan sistem tata air
setempat,serta menggunakan teknologi
yang ramah lingkungan.
Pemanfaatan
Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya sebagaimana dimaksud harus
memenuhi persyaratan dan wajib mempunyai HP-3 yang diterbitkan oleh Pemerintah atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Untuk pemanfaatan Pulau-Pulau
Kecil dan perairan di sekitarnya yang telah digunakan untuk kepentingan kehidupan
Masyarakat, Pemerintah atau Pemerintah Daerah menerbitkan HP-3 setelah
melakukan musyawarah dengan Masyarakat yang bersangkutan. Bupati/walikota
memfasilitasi mekanisme musyawarah , Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan
di sekitarnya oleh Orang asing harus mendapat persetujuan Menteri.
Pulau
Kecil, gosong, atol, dan gugusan karang yang ditetapkan sebagai titik pangkal
pengukuran perairan Indonesia ditetapkan oleh Menteri sebagai kawasan yang
dilindungi.
Pemanfaatan
Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya untuk tujuan observasi,
penelitian, dan kompilasi data untuk pengembangan ilmu pengetahuan wajib
melibatkan lembaga dan/atau instansi terkait dan/atau pakar setempat.
Pemanfaatan
Pulau-Pulau Kecil terluar dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Pemerintah
Daerah dalam upaya menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Konservasi Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diselenggarakan untuk
a.
menjaga kelestarian Ekosistem Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil;
b.
melindungi alur migrasi ikan dan biota
laut lain;
c.
melindungi habitat biota laut; dan
d.
melindungi situs budaya tradisional.
Untuk
kepentingan konservasi , sebagian Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dapat
ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi. Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud mempunyai
ciri khas sebagai satu kesatuan Ekosistem diselenggarakan untuk melindungi:
a.
sumber daya ikan;
b.
tempat persinggahan dan/atau alur
migrasi biota laut lain;
c.
wilayah yang diatur oleh adat tertentu,
seperti sasi, mane’e, panglima laot, awig-awig, dan/atau istilah lain adat
tertentu; dan
d.
ekosistem pesisir yang unik dan/atau
rentan terhadap perubahan.
Demikian
cara Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Indonesia yang sebagian besar telah tertuang
jelas dalam UU No.27 Tahun 2007 , semoga dapat membantu dalam proses
pengelolaan pulau kecil yang kita miliki
J
Tidak ada komentar:
Posting Komentar