Minggu, 31 Mei 2015

Integrasi penginderaan jauh dan Sistem Informasi Geografi(SIG) Untuk perencanaan wilayah pesisir


Integrasi penginderaan jauh dan Sistem Informasi Geografi (SIG) merupakan salah satu cara untuk mengelola wilyah pesisr dengan data yang kontinyu dan sebaran spasial yang bisa menampilkan secara sederhana bentuk kawasan peisisir. Secara sederhana intergrasi antara penginderaan jauh dan SIG dapat memetakan kondisi wilayah pesisir sehingga dapat dipantau kondisinya.
Penginderaan jauh merupakan suatu metode untuk pengenalan dan penentuan objek dipermukaan bumi tanpa harus melakukan kontak langsung dengan objek tersebut. Data pengunderaan ajauh dapat bersifat kontinyu karena mempunyai resolusi temporal, dapat digunakan untuk berbagai aplikasi karena resolusi spektralnya dan ditampilkan dalam berbagai bentuk skala karena resolusi spasilanya.
Data penginderaan jauh dapat menangkapat dan mengindentifikasi berbagai macam objek di wilayah pesisir seperti rumput laut, terumbu karang, keadaan pasir, padang lamun, keberadaan mangrove, penggunaan lahan, serta sebaran vegetasi lainnya yang merupakan suatu ekosistem wilayah pesisir. Data-data tersebut bisa diintegrasikan dengan data-data SIG seperti batas administrasi, jumlah penduduk, kondisi jalan, kondisi sungai serta bentuk topografi suatu lahan maupun topografi pantai
Adapun contoh macam kegunaan citra PJ sebagai berikut sebagai berikut :
1. Perubahan Garis Pantai
Perubahan garis pantai merupakan perubahan yang ditunjukkan oleh perubahan  kedudukannya, tidak saja ditentukan oleh suatu faktor tunggal tapi oleh sejumlah faktor beserta interaksinya. Dalam deteksi perubahan garis pantai suatu wilayah pesisir tertentu dapat digunakan citra multitemporal. Artinya citra yang digunakan merupakan citra pada wilayah yang sama dengan rentang waktu yang berbeda. Perbedaan rentang waktu minimal 5 hingga 10 tahun agar dapat menginterpretasi perubahan garis pantai yang cukup signifikan.            
Sebagai contohnya, berikut merupakan studi kasus perubahan garis pantai Cape Cod pada tahun 1984 hingga tahun 2014.
TAHUN 1984

TAHUN 2014
2.  Persebaran klorofil Guna mengetahui Zona Penangkapan Ikan
            Menggunakan penginderaan jauh merupakan salah satu sarana yang sangat bermanfaat dalam mengelola sumberdaya perikanan secara bijaksana, termasuk kegunaanya untuk mendeteksi zona potensi penangkapan ikan. Dari beberapa hasil penelitian yang dilakukan Plankton merupakan makanan ikan-ikan kecil yang mana pada gilirannya ikan-ikan kecil tersebut akan menjadi makanan bagi ikan yang lebih besar. Dan perlu diketahui bahwa terdapat jenis plankton yang mengandung klorofil atau zat hijau daun. Jadi dengan mendeteksi lokasi klorofil, maka secara tak langsung akan mendeteksi lokasi yang dimungkinkan terdapat banyak ikan. Sedangkan cara mendeteksi klorofil itu sendiri dapat memanfaatkan citra satelit. Sensor yang ada pada satelit diberi filter hijau (band hijau) secara digital, artinya detektor akan mendeteksi sinar hijau saja. Jadi sensor mendeteksi klorofil yang ada di laut. 

Data MODIS 1 Austus 2013  dan Sebaran Konsentrasi Klorofil-a Dari Data MODIS 23 September 2014 (Winarso, dkk, 2014)

Minggu, 24 Mei 2015

PENGELOLAAN PULAU-PULAU KECIL INDONESIA YANG TERKANDUNG DALAM UU NO.27 TAHUN 2007


Sebelum membahas bagaimana pengelolaan pulau kecil di Indonesia , saya akan menjelaskan definisi pulau seperti apa yang dapat di katakan sebagai pulau kecil, terutama dimensi pulau kecil itu sendiri, berdasarkan UU no 27 tahun 2007, tentang Pengelolaan wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, defini pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua kilo meter persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.  Merujuk hasil perhitungan luasan pulau di seluruh dunia, (Island Directory UNEP, 2006) diketahui bahwa pulau yang memiliki luasan lebih besar dari 2000 km2 sebanyak 28 pulau sehingga jika jumlah pulau Indonesia 17.504, maka jumlah pulau kecil di Indonesia adalah sebanyak 17.475. sehingga di ketahui sangat banyak pulau-pulau kecil yang menjadi wilayah kerja Direktorat Pemberdayaan Pulau-pulau Kecil Indonesia

Menurut UU No.27 2007 Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya dilakukan berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau besar di dekatnya. Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk salah satu atau lebih kepentingan berikut:
1.      Konservasi;
2.      pendidikan dan pelatihan;
3.      penelitian dan pengembangan;
4.      budidaya laut;
5.      pariwisata;
6.      usaha perikanan dan kelautan dan industri perikanan secara lestari;
7.      pertanian organik; dan/atau;
8.      peternakan.
Kecuali untuk tujuan konservasi, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan, pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya wajib memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan ,memperhatikan kemampuan sistem tata air setempat,serta  menggunakan teknologi yang ramah lingkungan.
Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan dan wajib mempunyai HP-3 yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Untuk pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya yang telah digunakan untuk kepentingan kehidupan Masyarakat, Pemerintah atau Pemerintah Daerah menerbitkan HP-3 setelah melakukan musyawarah dengan Masyarakat yang bersangkutan. Bupati/walikota memfasilitasi mekanisme musyawarah , Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya oleh Orang asing harus mendapat persetujuan Menteri.
Pulau Kecil, gosong, atol, dan gugusan karang yang ditetapkan sebagai titik pangkal pengukuran perairan Indonesia ditetapkan oleh Menteri sebagai kawasan yang dilindungi.
Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya untuk tujuan observasi, penelitian, dan kompilasi data untuk pengembangan ilmu pengetahuan wajib melibatkan lembaga dan/atau instansi terkait dan/atau pakar setempat.
Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil terluar dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Pemerintah Daerah dalam upaya menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diselenggarakan untuk
a.       menjaga kelestarian Ekosistem Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
b.      melindungi alur migrasi ikan dan biota laut lain;
c.       melindungi habitat biota laut; dan
d.      melindungi situs budaya tradisional.
Untuk kepentingan konservasi , sebagian Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dapat ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi. Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud mempunyai ciri khas sebagai satu kesatuan Ekosistem diselenggarakan untuk melindungi:
a.       sumber daya ikan;
b.      tempat persinggahan dan/atau alur migrasi biota laut lain;
c.       wilayah yang diatur oleh adat tertentu, seperti sasi, mane’e, panglima laot, awig-awig, dan/atau istilah lain adat tertentu; dan
d.      ekosistem pesisir yang unik dan/atau rentan terhadap perubahan.


Demikian cara Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Indonesia yang sebagian besar telah tertuang jelas dalam UU No.27 Tahun 2007 , semoga dapat membantu dalam proses pengelolaan pulau kecil yang kita miliki  J

Minggu, 29 Maret 2015

NEGARA MARITIM KAH INDONESIA ???

Indonesia di katakan sebagai Negara maritime , benar ? kali ini saya ingin membahas dari segi pertanahan dan ketahanan oleh Angkatan bersenjata yang dmiliki Indonesia, Menurut data yang saya dapatkan jumlah anggota TNI AD yang di miliki Indonesia berjumlah sekitar 434,410 jumlah ini terlampau amat besar dibandingkan dengan TNI AL yang ada berjumlah sekitar 74,000 ,  dari perbandingan jumlah tersebut  menunjukan betapa kurangnya pasukan Angkatan laut Negara Indonesia , kenapa demikian ?indonesia sebagai Negara maritime ?indonesia sebagai poros maritime dunia ? kenapa jumlah TNI AD lebih banyak dari pada TNI AL ? munkin bagi para pembaca boleh memberikan jawaban atas pertanyaan saya, karena saya masih terus bertanya tanya kenapa jumlah TNI-AD lebih banyak di bandigkan dengan TNI-AL pana Negara kepulauan seperti Indonesia, ini bukanlah zaman orde baru lagi yang segala galanya bertumpu pada angkatan darat.



Seringkali pemerintah kita mengatakan Negara Indonesia merupakan Negara maritime , kita harus menjaga keutuhan NKRI melalui maritime , hasil laut kita amatlah berlimpah , kesejahteraan masyarakat pesisir bisa di wujudkan melaui wilayah pesisir Indonesia , dan masih bayak lagi , namun dalam prakteknya jumlah angkatan laut kita sangatlah sedikit di bandingkan dengan jumlah angkatan darat , hasil dari prakteknya sangat jauh berbeda dengan apa yang selalu di katakana/omongkan , logika pemerintah yang seperti inilah yang sudah seharusnya di benahi oleh kita , sudah seharusnya armada dan jumlah personel angkatan laut bersenjata yang sebenarnya lebih banyak di bandingkan dengan yang di miliki angkatan darat kita , karena merupakan suatu hal yang vital bagi keamanan dan ketahanan Negara kita yang merupakan Negara berbentuk kepulauan , dengan jumlah personel yang sangat kurang , sangatlah berpengaruh dalam menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat Indonesia dalam  di butuhkan oleh Negara maritime seperti kita namun jumlah pasukan , sudah seharusnya Negara kepulauan seperti kita ini untuk mulai memperhatikan TNI angkatan laut kita , demi mewujudkan Negara kita sebagai Negara maritime yang seutuhnya , penambahan APBN dan juga pebnambahan jumlah personil TNI kita ke Angkatan Laut kita merupakan langkah yang sangat di perlukan oleh Negara ini , tidak hanya itu penambahan jumlah Armada angkatan laut juga merupakan organ penting dalam pengoperasian TNI-AL kita demi menjaga Negara ini , agar tidak terjadi lagi penyelewengan maritime yang dilakukan Negara lain.

Minggu, 22 Maret 2015

EKOSISTEM DAN SUMBERDAYA WILAYAH PESISIR INDONESIA

Ekosistem yang terjaga dan terawat dengan baik merupakan salah satu langkah yang sangat baik bagi lingkungan pantai unutk menjaga kestabilitasannya khususnya bagi Negara kepulauan seperti Indonesia ini. Namun terkadang ketidak pedulian masyarakat akan ekosisitem wilayah pesisir dalam menjaga kelestarian alam ini sering di abaikan oleh masyarakat wilayah pesisir , untuk itu di sini penulis mencoba mengulas sedikit tentang apa itu Ekosistem serta sumberdayanya yang ada di Indonesia.
Sesuai dengan isi yang di jelaskan dalam UU no.27 tahun 2007 “Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh tumbuhan, hewan, organisme dan non organisme lain serta proses yang menghubungkannya dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas.”, Di jelaskan bahwasannya ekosistem itu merupakan suatu kesatuan yang menghubungkan komunitas-komunitas biak di darat maupun di laut sehingga terciptanya suatu fungsi yang saling terintegrasi.  dengan sumberdaya yang kita miliki sudah menjadi kewajiban bagi kita semua untuk menjaga ekosistem pesisir kita ,Namun apa saja sih sumberdaya yang termasuk di dalam ekosisitem wilayah pesisir tersebut ? namunsebenarnya semua sudah sangat jelas di ternagkan dalam UU no.27 tahun 2007 bahwasannya “Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah sumber daya hayati, sumber daya nonhayati; sumber daya buatan, dan jasa-jasa lingkungan; sumber daya hayati meliputi ikan, terumbu karang, padang lamun, mangrove dan biota laut lain; sumber daya nonhayati meliputi pasir, air laut, mineral dasar laut; sumber daya buatan meliputi infrastruktur laut yang terkait dengan kelautan dan perikanan, dan jasa-jasa lingkungan berupa keindahan alam, permukaan dasar laut tempat instalasi bawah air yang terkait dengan kelautan dan perikanan serta energi gelombang laut yang terdapat di Wilayah Pesisir.” Termasuk di dalamnya ekosistem tersebut ada  untuk menjamin 3 keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.
                Berikut beberapa contoh Ekosistem yang di miliki oleh Indonesia :

1.       Ekosistem pesisir yang unik misalnya gumuk pasir di pantai selatan Jogyakarta,

2.       lagoon Segara Anakan,

3.       ekosistem pesisir kepulauan Derawan sebagai habitat peneluran penyu laut.
Mungkin untuk  eberapa orang yang pernah mengunjungi salah satu ekosistem yang ada tersebut dapat melihat secara langsung warisan dunia yang telah di berikan kepada bumi kita , keindahan tersebut sudah selayaknya menjadi tanggung jawab kita bersama mengingat bentuk negara kita , tidak hanya itu  kelestarian alam kita yang terjaga dengan baik juga dapat membawa nilai nilai ekonomi yang tinggi bagi masyarakatnya demi kesejahteraan masyarakat Indonesia.  

Minggu, 15 Maret 2015

STRUKTUR DAN EKOSISTEM PESISIR PULAU RAJA AMPAT

Dengan jumlah 13.466 pulau yang  dimiliki ndonesia , keanekaragam wilayah pesisirnya sudah menjadikan suatu hal yang wajar , perbedaan perbedaan ini di sebabkan oleh berbagai macam faktor , bisa oleh angin, air dan lain sebagainya dalam tulisan ini penulis akan menjelaskan mengenai struktur dan juga ekosistem pesisir di Indonesia khususnya yang berada di Indonesia timur di pulau raja ampat .



          Seperti yang kita ketahui Raja ampat merupakan dearah yang memiliki keindahan alam bawah laut yang sangat menakjubkan, dengan struktur wilayah pesisir seperti ini membuat keuntungan tersendiri bagi perekonomian warga di wilayah tersebut  Letak Kepulauan Raja Ampat ini berada di sebelah barat paruh burung pulau Papua dengan luas sekitar 881.953 km2 , namun kepulauan ini  hanya memiliki luas  daratan sekitar 6.084,50 km2. Dari data yang di dapat Jumlah pulau yang berada dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Raja Ampat berjuumlah lebih dari 610 pulau, dengan panjang wilayah garis pesisir pantai lebih dari 753 km.
Letak geografisnya kabupaten raja Ampat terletak pada posisi 2º25’ LU – 4º25’ LS dan 130º –132º55’ BT  dan secara administratif memiliki batas sebagai berikut :

Sebelah Utara : Samudera Pasifik, berbatasan dengan wilayah Negara Palau                    Sebelah Timur : Kota Sorong dan Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat.
Sebelah Selatan : Kabupaten Seram Utara, Provinsi Maluku.
Sebelah Barat : Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
Letak kelestarian ekosistem yang terjaga dengan baik merupakan kunci penting dalam pelestarian alam yang indah ini . Struktur pulau yang ada di raja ampat  juga bermacam-macam juga menjadi salah satu daya tarik masyarakat dunia , salah satunya seperti gambar di bawah ini,


Dari gambar tersebut di dapat bahwasannya adanya pengurangan/pengerukan pada bagian tepi bawah pulau tersebut yang di sebut dengan erosi , secara garis besar kejadian  pengikisan ini di sebabkan oleh adanya pelapukan fisika dan kimiawi yang disebabkan oleh interaksi dengan air laut dengan pengaruh pasang surut yang di sebabkan adanya gaya sentipetal dan gaya sentrifugal oleh Bumi , bulan dan matahari , tidak hanya itu hal tersebut juga di sebabkan oleh angin laut yang berhembus , namun pengaruh angin di sini tidak terlalu berpengaruh pada prosesnya , secara geologi apaila pengikisan ini terjadi secara Continous dapat menyebabkan patahan pada pulau yang dapat membahayakan orang yang berada di sekitarnya


       
            Namun terlepas dari itu semua ,dengan struktur topografi yang unik dari pulau-pulau yang berada di raja ampat ini membuat daya tarik wisatawan dunia untuk melihatnya secara langsung , yang dapat memberi pemasukan secara ekonomi bagai masyarakat sekitar , menurut mengamatan penulis yang pernah terjun langsung dalam menikmati keindahan alam di pulau raja ampat , ekosistem laut yang berada di sana sangatlah baik , kenampakan bawah laut dengan karang , coral , dan rerumputan laut yang menakjubkan dan juga keanekaragaman ikan yang sangat terjaga merupakan suatu daya tarik yang sangat baik yang dapat membuat mata dunia melihat kedalamnya.

Kerja sama antara warga dan pemerintah daerah yang terintegrasi dengan baik merupakan salah satu cara yang dilaksanakan di pulau tersebut , dari pengamatan yang penulis pernah lakukan , warga di daerah pulau yang sebagian besar juga berprofesi sebagai nelayan dengan sadar sangat menjaga kelestarian alamnya , mereka bahkan tidak pernah menggunakan bom laut atau pun jaring yang dapat merusak coral bawah laut , bahkan aturan dilarang menangkap ikan sejauh 1km dari garis pantai yang di buat oleh pemerintah lokal di sambut baik dan tidak terjadi penolakan oleh masyarakat wilayah pesisir raja ampat di karenakan warga sadar akan keindahan yang di miliki oleh alam lestarinya . mungkin kesadaran serta peran aktif pemerintah seperti inilah yang harus dimiliki oleh masyarakat pesisir Indonesia. Semoga alam Indonesia tetap lestari , Jaya Indonesia J  

Minggu, 08 Maret 2015

INDONESIA SEBAGAI POROS MARITIM DUNIA !

                “Poros maritime dunia“ itulah salah satu yang di cita-citakan presiden kita Jokowi , dalam pernyataannya beliau menegaskan bahwa geopolitik indonesia dibawah masa kepemimpinannya adalah maritim , terlepas dari siapa presiden kita seharusnya sebagai Negara dengan matirim terbesar sudah semestinya gagasan mengenai Indonesia sebagai poros maritime dunia ini di dukung oleh semua masyarakat Indonesia bahkan sudah seharusnya ini menjadi ideologi utama pada Negara ini, namun hal tersebut masih belum di sadari oleh masyarakat Indonesia , padahal jika kita telusuri , laut Indonesia sangat kaya akan potensi lautnya yang akan dapat memenuhi kemakmuran bangsa. Tapi sebelum kita membahas terlalu jauh ,di sini akan diberi sedikit penjelasan mengenai poros maritime dunia itu sendiri baik mengenai apa maritime dunia itu, apa pentingnya bagi Indonesia, dan juga apakah Poros Maritim Dunia dapat membuat Indonesia lebih berpengaruh pada lingkup internasional.
           
          Jika dapat di maknai , gagasan mengenai poros maritime dunia adalah upaya dalam memaksimalkan potensi yang ada pada laut Indonesia demi kemakmuran bangsa . Mengapa demikian Luas perairan laut Indonesia saat ini adalah 3.257.483 Km persegi. Jika digabung dengan Zona Ekonomi Eksklusif, luas perairan Indonesia mencapai 7,9 juta bisa di bayangkan betapa luasnya perairan Indonesia , tidak hanya demikan  potensi yang ada pada wilayah pesisir Indonesia sangatlah banyak. Dapat di gambarkan , di kutip dari kuliah yang sedang di tempuh penulis dalam mata kuliah pengelolaan wilayah pesisir adalah sebagai berikut.


            Bagi Indonesia yang merupakan Negara kepulauan , wilayah laut merupakan jalur utama yang vital bagi pergerakan ekonominya, tidak hanya bagi Indonesia , dengan alur laut kepulauan Indonesia perairan indonesaia (ALKI) yang di milikinya dianggap merupakan jalur utama pergerakan perekonomian dunia bahkan sebagian Negara menganggap perairan Indonesia merupakan TOL utama arus perairan , perputaran ekonomi antar Negara sangat bergantung pada perairan Indonesia membuat Indonesia menjadi aktor utama di dalamnya, sehingga sudah seharusnya di perhatikan oleh pemerintah dan masyarakat.


Dengan letak geografis yang sangat menguntungkan konsep mengenai poros maritime dunia sangatlah cocok untuk Indonesia dengan spesifikasi yang telah di jelaskan sebelumnya  , namun menjadi poros mariti  dunia tidaklah mudah , terutama dari segi pertahanan dan keamanan, karena Negara harus menjaga batas Negara kita dengan benar , agar tidak terjadi penyalahgunaan perairan Negara kita baik oleh masyarakat dalam maupun luar , dengan pertahanan dan keamanan yang baik , masyarakat Indonesia akan merasa nyaman dalam mengembangkan potensi potensi yang ada , pertumbuhan ekonomi bangsa pasti akan berkembang dengan pesat, namun mejadi pertanyaan besar kepada Negara kita apakah Negara kita mampu melakukan semua hal tersebut, bagi penulis dengan adanya kesadaran dari semua masyarakat penulis yakin bahwa bangsa yang besar ini mampu , tinggal bagaimana cara kita untuk menjaga kekayaan itu semua, peran aktif pemerintah dalam hal ini sangat membantu masyarakat , sosialisasi wilayah perairan sudah seharusnya menjadi doktrin utama Negara ini . dengan peran aktif oleh pemerintah dan masyarakat suatu saat indonesia akan mampu mewujudkannya sebagai Negara Poros maritim dunia. J

Minggu, 01 Maret 2015

PENTINGNYA “PAGAR” NUSANTARA !

Laut nusantara di pagari ? mau di pagari pakai apa ? buat apa di pagari , mungkin pertanyaan pertanyaan ini akan muuncul ketika pemabaca mendengar judul yang saya tuliskan pertama kali,  Benar laut nusantara memang perlu di pagari artinya perlu adanya kejelasan mengenani berapa luas wilayah laut dan dimana batas maritim yang dimiliki Indonesia , mengingat  bentuk Indonesia yang merupakan Negara kepulauan 

Delimitasi mengenai batas maritime indonesia merupakan suatu permasalahan yang berlarut-larut semenjak indonsia merdeka , pastinya kita tidak mau terulang kembali kejadian sengketa dengan negara tetangga yang membuat Indonesia “gagal menambah” P.sipadan & P.ligitan sebagai kesatuan pulau yang di miliki Negara Indonesia. Menurut  Bapak I Made Andi Arsana, PhD[1]”posisi geografis Indonesia memiliki klaim maritim yang tumpang tindih dengan sepuluh negara tetangga yaitu India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Papua Nugini, Australia dan Timor Leste. Tumpang tindih ini bisa terjadi pada laut teritorial maupunn ZEE atau landas kontinen. Artinya, berdasarkan UNCLOS, Indonesia wajib menetapkan batas maritim dengan kesepuluh negara tetangga tersebut. Indonesia sudah mulai menetapkan batas maritim sejak tahun 1969 dengan Malaysia di Selat Malaka dan Laut China Selatan”. Dengan adanya UNCLOS tersebut Indonesia berhasil menetaplan batas maritime yang disepakati dengan Negara-negara tetangga diantaranya dengan India, Thailand, Singapura, Vietnam, Papua Nugini, Australia, dan Filipina. Ada juga batas maritim antar Negara yang masih belum di tentukan antara Indonesia dengan 2 pihak Negara tetangga yaitu perbatasan dengan Palau dan Timor Leste ada pun gambar di bawah merupakan ilustrasi yang di ambil dari kuliah Pengelolaan wilayah pessisir yang sedang di tempuh penulis dalam mengilustrasikan batas-batas terkini Negara Indonesia.




Banyak cara untuk menyelesaikan delimitasi ini diantaranya bilateral dengan negoisasi, mediasi , arbitrasi atau melalui pengadilan internasional seperti International Court of Justice (ICJ) atau International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS). ITLOS disini dianggap sebagai jalan terakhir apabila tidak terjadi kesepakatan dalam tahap tahapan sebelumnya. Namun cara apapun yang di tempuh penetapan batas Negara bukanlah suatu hal yang dapat di selesaikan dengan cepat, dalam prakteknya selama ini Indonesia bahkan pernah menyelesaikan sengketa batas maritime ini dengan jangka waktu yang sangat panjang atau sekitar 25 tahun yaitu dengan Vietnam di laut China selatan,  Penetapan batas maritime nusantara sudah seharusnya menjadi fokus utama Negara ini seiring dengan perkembangannya Tanpa batas yang jelas kita tidak bisa menindak tegas para penangkap ikan illegal. Tanpa batas yang jelas kita tidak bisa melakukan eksplorasi dan pemanfaatan hasil kekayaan laut berupa minyak dan gas di kawasan perbatasan. 

Laut indonesia kaya akan potensi. potensi yang sangat menguntungkan bagi kehidupan dan ekonomi bangsa , kita tidak harus menanam dan memberi pupuk layaknya petani agar tanaman kita tumbuh sehat  dan endapat hasilnya, namun di lautan kita hanya perlu memanen hasilnya J  bayangkan jika kita harus kehilangan wilayah yang kaya akan sumberdaya ini. Untuk itulah mari kita semua memagari nusantara kita agar hasil dari sumberdaya kita tidak di curi ataupun di rampas Negara lain. 




[1]  Dosen Teknik Geodesi, UGM, menekuni aspek teknis dan legal batas maritim internasional.  

Sabtu, 21 Februari 2015

"PERKEMBANGAN UU TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL INDONESIA"



Menurut Asep Karsidi , kepala Badan informasi geospasial , Indonesia terdiri atas 13.466 pulau yang terdaftar dan memiliki koordinat ,sangat banyak bukan ? bisa bayangkan berapa panjang wilayah pesisir indonesia ? Sangat panjang bukan.  Angka 13.466 bukanlah sedikit , memang  sangat benar Indonesia di sebut sebagai Negara kepualauan
Tetapi sebelumnya apa sih wilayah pesisir itu ?  mungkin sebagian besar masyarakat Indonesia tidak mengerti daerah mana yang di sebut sebagai wilayah pesisir , Menurut UU No.27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil mengatakan bahawasannya Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut. Jelas bahwa  pesisir itu adalah daerah peralihan laut dan darat yang di sebabkan adanya perubahan pada daratan dan lautan, dengan terus adanya perubahan pada wilayah pesisir  maka itu berbanding lurus dengan undang undang yang mengatur tentang wilayah pesisir tersebut karena 60% dari penduduk Indonesia bahkan penduduk dunia, hidup melakukan perputaran pergerakan perekonomiannya berada di pesisir pantai , hingga membuat wilayah pesisir ini memerlukan konsentrasi dalam pengelolaannya.



Secara garis besar perubahan-perubahan yang terjadi pada UU No.1 tahun 2014 merupakan perbaikan dari UU No.27 Tahun 2007 adapun pasal pasal yang di ubah yaitu pada Ketentuan Pasal 1 Ayat 1, Ayat 17, Ayat 18, Ayat 19, Ayat 23, Ayat 26, Ayat 28, Ayat 29, Ayat 30, Ayat 31, Ayat 32, Ayat 33, Ayat 38, dan Ayat 44 diubah, dan di antara Ayat 18 dan Ayat 19 disisipkan 1 (satu) Ayat yakni Ayat 18A, serta di antara Ayat 27 dan Ayat 28 disisipkan 1 (satu) Ayat yakni Ayat 27A , Adapun  di sini saya akan membahas apa apa saja perubahan perubahan pasal yang terjadi sampai pada tahun 2014 yang lalu , semoga dapat bermanfaat ,

   
      I.            Pasal 1
1.      Ayat 1
No
NOMOR 27 TAHUN 2007
NOMOR 1 TAHUN 2014



1
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil antarsektor, antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu pengoordinasian perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antarsektor, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Analisa : Pengelolaan wilayah pesisir adalah pengelolaan yang dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah bukan pengelolaan antara kedua belah pihak.
2.      Ayat 17
No
NOMOR 27 TAHUN 2007
NOMOR 1 TAHUN 2014


17
Rencana Zonasi Rinci adalah rencana detail dalam 1 (satu) Zona berdasarkan arahan pengelolaan di dalam Rencana Zonasi yang dapat disusun oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dan teknologi yang dapat diterapkan serta ketersediaan sarana yang pada gilirannya menunjukkan jenis dan jumlah surat izin yang dapat diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
Rencana Zonasi Rinci adalah rencana detail dalam 1 (satu) Zona berdasarkan arahan pengelolaan di dalam Rencana Zonasi dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dan teknologi yang diterapkan serta ketersediaan sarana yang pada gilirannya menunjukkan jenis dan jumlah surat izin yang diterbitkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Analisa : penyusunan dan penerbitan surat izin rencana zonasi dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah bukan hanya dapat di susun oleh pemerintah daerah
3.      Ayat 18
No
NOMOR 27 TAHUN 2007
NOMOR 1 TAHUN 2014


18
Hak Pengusahaan Perairan Pesisir, selanjutnya disebut HP-3, adalah hak atas bagian-bagian tertentu dari perairan pesisir untuk usaha kelautan dan perikanan, serta usaha lain yang terkait dengan pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mencakup atas permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu.
Izin Lokasi adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang dari sebagian Perairan Pesisir yang mencakup permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu dan/atau untuk memanfaatkan sebagian pulau-pulau kecil.
Analisa : HP-3dapat disalahgunakan dengan cara dipindahtangankan kepemilikan Hak tersebut yang mengakibatkan terjadinya tindak materialisasi Hak, yang sering kali membuat para pemilik Hak melalaikan kewajiban untuk mengelola wilayah pesisir. Untuk menghindari hal tersebut HP-3 dihilAyatn dan diganti dengan Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan.
4.      Ayat 19
No
NOMOR 27 TAHUN 2007
NOMOR 1 TAHUN 2014


19
Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta ekosistemnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.
Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah upaya pelindungan, pelestarian, dan pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta ekosistemnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.
Analisa : perbaikan redaksional
5.      Ayat 23
No
NOMOR 27 TAHUN 2007
NOMOR 1 TAHUN 2014

23
Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Orang dalam Ayat meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.
Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Setiap Orang dalam Ayat meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.
Analisa : perbaikan redaksional dengan maksud membereikan keterangan pada kata “orang” menjadi “setiap orang “ agar lebih khusus.
6.      Ayat 26
No
NOMOR 27 TAHUN 2007
NOMOR 1 TAHUN 2014


26
Bencana Pesisir adalah kejadian karena peristiwa alam atau karena perbuatan Orang yang menimbulkan perubahan sifat fisik dan/atau hayati pesisir dan mengakibatkan korban jiwa, harta, dan/atau kerusakan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil..
Bencana Pesisir adalah kejadian karena peristiwa alam atau karena perbuatan Setiap Orang yang menimbulkan perubahan sifat fisik dan/atau hayati Pesisir dan mengakibatkan korban jiwa, harta, dan/atau kerusakan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil..
Analisa : perbaikan redaksional dengan maksud membereikan keterangan pada kata “orang” menjadi “setiap orang “ agar lebih khusus. Mengikuti Ayat 23
7.      Ayat 28
No
NOMOR 27 TAHUN 2007
NOMOR 1 TAHUN 2014


28
Pencemaran Pesisir adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan pesisir akibat adanya kegiatan Orang sehingga kualitas pesisir turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan pesisir tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
Pencemaran Pesisir adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan Pesisir akibat adanya kegiatan Setiap Orang sehingga kualitas Pesisir turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan Pesisir tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya
Analisa : perbaikan redaksional mengikuti Ayat 23
8.      Ayat 29
No
NOMOR 27 TAHUN 2007
NOMOR 1 TAHUN 2014


29
Akreditasi adalah prosedur pengakuan suatu kegiatan yang secara konsisten telah memenuhi standar baku sistem Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang meliputi penilaian, penghargaan, dan insentif terhadap program-program pengelolaan yang dilakukan oleh masyarakat secara sukarela.
Akreditasi adalah prosedur pengakuan suatu kegiatan yang secara konsisten telah memenuhi standar baku sistem Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang meliputi penilaian, penghargaan, dan insentif terhadap program pengelolaan yang dilakukan oleh Masyarakat secara sukarela.
Analisa : perbaikan redaksional
9.      Ayat 30
No
NOMOR 27 TAHUN 2007
NOMOR 1 TAHUN 2014


30
Pemangku Kepentingan Utama adalah para pengguna Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mempunyai kepentingan langsung dalam mengoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, seperti nelayan tradisional, nelayan modern, pembudidaya ikan, pengusaha pariwisata, pengusaha perikanan, dan Masyarakat Pesisir.
Pemangku Kepentingan Utama adalah para pengguna Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mempunyai kepentingan langsung dalam mengoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, seperti nelayan tradisional, nelayan modern, pembudi daya ikan, pengusaha pariwisata, pengusaha perikanan, dan Masyarakat.
Analisa : perbaikan redaksional dengan maksud tidak membatasi luasan makna dari dari kata “masyarakat” dengan menggunakan imbuhan pesisir “masyarakat pesisir”
10.  Ayat 31
No
NOMOR 27 TAHUN 2007
NOMOR 1 TAHUN 2014


31
Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya pemberian fasilitas, dorongan atau bantuan kepada Masyarakat Pesisir agar mampu menentukan pilihan yang terbaik dalam memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara lestari.
Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya pemberian fasilitas, dorongan, atau bantuan kepada Masyarakat dan nelayan tradisional agar mampu menentukan pilihan yang terbaik dalam memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan PulauPulau Kecil secara lestari.
Analisa : penambahan objek dari pemberdayaan yang di maksud karena dalam pemberdayaan masyarakat nelayan tradisional termasuk di dalamnya.
11.  Ayat 32
No
NOMOR 27 TAHUN 2007
NOMOR 1 TAHUN 2014

32
Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri dari Masyarakat Adat dan Masyarakat Lokal yang bermukim di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri atas Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Lokal, dan Masyarakat Tradisional yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Analisa : Penambahan dan koreksi jenis pembagian masyarakat dari Masyarakat Adat dan Masyarakat Lokal menjadi Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Lokal dan Masyarakat Tradisional.
12.  Ayat 33
No
NOMOR 27 TAHUN 2007
NOMOR 1 TAHUN 2014


33
Masyarakat Adat adalah kelompok Masyarakat Pesisir yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal-usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.
Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Analisa : memberikan penjelasan mengenai masyarakat hokum adat juga memiliki hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
13.  Ayat 38
No
NOMOR 27 TAHUN 2007
NOMOR 1 TAHUN 2014

38
Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan hukum
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Analisa : penegasan kepada kata “orang” dengan menggantinya menjadi  kata “setiap orang“ dan menjelaskan makna menurut arti bahasa Indonesia yang benar.
14.  Ayat 44
No
NOMOR 27 TAHUN 2007
NOMOR 1 TAHUN 2014

44
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kelautan dan perikanan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Analisa :  Menteri adalah seorang yang menylenggarakan urusan pemerintahan bukan yang bertanggung jawab

    II.            PASAL 14
1.      Ayat 1
No
NOMOR 27 TAHUN 2007
NOMOR 1 TAHUN 2014

14
Usulan penyusunan RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3-K, dan RAPWP-3-K dilakukan oleh Pemerintah Daerah serta dunia usaha
Usulan penyusunan RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP- 3-K, dan RAPWP-3-K dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan dunia usaha.
Analisa : pengusulan penyusunan RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP- 3-K, dan RAPWP-3-K dilakukan  tidak hanya oleh Pemerintah Daerah dan dunia usaha , tetapi juga oleh masyarakat < olehkarena itu juga perlu di masukkan kedalam pasal.
2.      Ayat 7
No
NOMOR 27 TAHUN 2007
NOMOR 1 TAHUN 2014

7
Dalam hal tanggapan dan/atau saran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dipenuhi, maka dokumen final perencanaan pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dimaksud diberlakukan secara definitif.
Dalam hal tanggapan dan/atau saran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dipenuhi, dokumen final perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dimaksud diberlakukan secara definitif.
Analisa : Perbaikan redaksional , karena kata “maka” dapat membuat interpretasi yang berbeda  , untuk itu kata maka di hapuskan.


 III.            Judul Bagian Kesatu pada Bab V
No
NOMOR 27 TAHUN 2007
NOMOR 1 TAHUN 2014

Bagian Kesatu
Hak Pengusahaan Perairan Pesisir
Bagian Kesatu
Izin


 IV.              Pasal 16, 17, 18, 19, 20, 21, dan 22
Pada pasal-pasal bab V bagian pertama yang Sebelumnya menjelaskan tentang aturan Hak Pengusahaan perairan pesisir (HP-3) kemudian dihapuskan, dan direvisi menjadi pengertiannya  tentang Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan sesuai dengan judulnya yang telah di rubah .


    V.            Penambahan Pasal 22A, 22B, dan 22C

No
NOMOR 1 TAHUN 2014


22A
Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan Izin Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) diberikan kepada:
 a. orang perseorangan warga negara Indonesia;
b. korporasi yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia; atau
c. koperasi yang dibentuk oleh Masyarakat.

22B
Orang perseorangan warga Negara Indonesia atau korporasi yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan koperasi yang dibentuk oleh Masyarakat yang mengajukan Izin Pengelolaan harus memenuhi syarat teknis, administratif, dan operasional.

22C
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, tata cara pemberian, pencabutan, jAyat waktu, luasan, dan berakhirnya Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan diatur dengan Peraturan Pemerintah

 VI.             Pasal 23
Perubahan :
1.      Penambahan poin (i) tentang pertahanan dan keamanan Negara yang di masukkan  pada ayat 2
2.      Koreksi pada  poin (b) dan penambahan poin (c) pada ayat 3
3.      Penghapusan pada ayat 4, 5, 6 dan 7 terkait dengan HP-3.

VII.            Pasal 26A
Penambahan pasal yang Berisi Izin penanaman modal asing untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan disekitarnya, untuk ketentuan lebih lanjut diatur oleh Peraturan Presiden.

VIII.            Pasal 30
Perubahan : Melakukan Penambahan isi pasal 30 dengan ayat 1, 2, 3, dan 4 terkait dengan  Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Zona Inti , Tata cara perubahan peruntukan dan fungsi zona inti diatur Peraturan Menteri

 IX.            Pasal 50 dan Pasal 51
Perubahan : Menjelaskan mengenai Kewenangan Menteri, Gubernur dan Bupati terkait HP-3 diganti dengan kewenangan terkait Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan.

    X.            Pasal 60
Perubahan :
1.      Perubahan Pada ayat 1 poin (a) dan (b) yang membahas mengenai hak Masyarakat untuk memperoleh HP-3 diganti dengan poin (a), (b), dan (c) mengenai hak Masyarakat untuk memperoleh Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan serta tentang RZWP
2.      Penambahan poin (l) tentang pendampingan dan bantuan hukum sesuai undang-undang
3.      Pada Poin (c) sampai poin (j) digeser tanpa perubahan menjadi poin (d)sampai poin (k)

 XI.            Pasal 63
No
NOMOR 27 TAHUN 2007
NOMOR 1 TAHUN 2014

Pemerintah wajib mendorong kegiatan usaha Masyarakat melalui berbagai kegiatan di bidang Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang berdaya guna dan berhasil guna.  
Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban mendorong kegiatan usaha Masyarakat melalui peningkatan kapasitas, pemberian akses teknologi dan informasi, permodalan, infrastruktur, jaminan pasar, dan aset ekonomi produktif lainnya.
Analisa : pada ayat 2 dijabarkan lebih jelas mengenai Dorongan kegiatan usaha Masyarakat dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang berupa aset ekonomi produktif.

XII.            Pasal 71
Perubahan : Sanksi Administratif untuk pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang tidak sesuai dengan HP-3 diganti dengan sanksi untuk pemanfaatan yang tidak sesuai Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan.

XIII.            Pasal 75
Analisa : Pemberian Hukuman pidana atau denda terkait pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tanpa Izin Lokasi (sebelumnya HP-3).

XIV.            Pasal 75A
No
NOMOR 1 TAHUN 2014

75A
Setiap Orang yang memanfaatkan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang tidak memiliki Izin Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Analisa : Berisit tentang keterangan mengenai Hukuman pidana dan jumlah  denda terkait pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil tanpa Izin Pengelolaan.


XV.            Pasal 78A
No
NOMOR 1 TAHUN 2014

78A
Kawasan konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan sebelum Undang-Undang ini berlaku adalah menjadi kewenangan Menteri.
Analisa : penjelasan mengenai kawasan konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang ditetapkan sebelum diberlakukannya undang-undang ini menjadi Kewenangan Menteri.

XVI.            Pasal 78B
No
NOMOR 1 TAHUN 2014

75A
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, izin untuk memanfaatkan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang telah ada tetap berlaku dan wajib menyesuaikan dengan Undang-Undang ini dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun
Analisa : perlu adanya jangka waktu keteatapan undang-undah  yang sudah di buat tentang izin pemanfaatan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang telah ada sebelum diberlakukannya undang-undang ini wajib menyesuaikan dengan undang-undang ini paling lambat 3 tahun.

Demikian perubahan-perubahan yang terjadi pada undang-undang mengenai pengelolaan wilayah pesisir Indonesia beriiringan dengan perkemmbangan wilayah pesisir yang sangat berpengaruh bagi kehidupan masyarakat Indonesia , harapannya dengan perubahan perubahan tersebut , potensi yang dimiliki wilayah pesisir Indonesia dapat di manfaatkan dan di olah dengan baik demi kesejahteraan masyarakat , semoga berwanfaat J




Search