Seperti
yang kita tahu, dewasa kini permasalahan maritim menjadi sorotan utama bangsa
ini, di tahun kepemimpinan Jokowi-JK ini, beliau bersama jajaran Menterinya
berhasil membawa isu maritim menjadi
booming di Indonesia, bahkan sempat terdengar isu akan diadakannya mata
pelajaran khusus di tingkat sekolah dasar yang akan mempelajari maritim
Indonesia.
Indonesia
merupakan salah satu negara kepuluan terbesar di dunia, dengan bentuk
geografisnya tersebut membuat Indonesia memiliki wilayah perairan yang cukup
luas. Secara geografisnya Indonesia memiliki tetangga perairan sebanyak 10
negara tetangga diantaranya yakni dengan India, Thailand, Malaysia, Singapura,
Vietnam, Filipina, Palau, Papua Nugini, Timor Leste dan Australia (Arsana,
2013). Dalam memahami wilayah batas maritim laut dan dasar laut, terdapat beberapa
kawasan laut yang harus kita pahami, antara lain laut territorial, zona
tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), perairan pedalaman, perairan kepulauan,
landas kontinen serta ALKI.
Sampai saat ini Indonesia telah memiliki 19
perjanjian batas wilayah laut yang merupaka akumulasi dari perjanjian laut
territorial, ZEE dan landas kontinen. Ibarat rumah Indonesia memiliki wilayah
yang dapat dijadikan pagar rumahnya, dimana pagar nusantara disini berupa
lautan bebas. Sesuai dengan Berlakunya UNCLOS maka Indonesia juga wajib menetapkan
ALKI. Saat ini Indonesia sudah menetapkan tiga ALKI utara selatan yaitu ALKI I
dari Laut China Selatan melaui Laut Karimata, Laut Jawa dan Selat Sunda, ALKI
II dari Laut Sulawesi melalui Selat Makassar, Laut Flores dan Selat Lombok, dan
ALKI III dari Samudra Pasifik melalui Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda dan
kemudian bercabang ke Laut Sawu, Laut Timor dan Laut Arafura. Namun saat ini
Indonesia belum menetapkan ALKI Timur Barat
Apa peran
ALKI Bagi Negara kepulauan seperti Indonesia?
Menurut
konsolidasi UNCLOS, Negara yang baru merdeka akan mewarisi wilayah atas
penjajahnya atau yang dikenal dengan istilah Uti Possidetis Juris, Maka
Indonesia berhak mewarisi wilayah jajahan Belanda beserta perairannya. Layaknya
rumah yang memiliki pagar, perairan Indonesia memang merupakan pagar atas ribuan
pulaunya, namun bukan berarti warga negara lain tidak dapat melintas di
perairannya (analogi ini sedikit berbeda dengan konsep pagar rumah, yang dimana
orang lain tidak dapat masuk kedalam pagar tanpa ijin pemilik rumah) karena
pagar nusantara berbeda sifatnya dengan pagar rumah. Walaupun Indonesia telah
mengklaim/memiliki batas wilayah perairan, menurut UNCLOS Indonesia
berkewajiban untuk tetap memberikan akses jalur penyebrangan bagi negara lain
baik diperairan dan udaranya untuk dapat tetap melintas di perairannya. Sebelum
adanya UNCLOS, perairan Indonesia menjadi salah satu jalur penyebrangan
aktifitas ekonomi dunia, sehingga hal-hal tersebut merupakan hal yang tidak
dapat dilarang begitu saja, sehingga dalam UNCLOS tercipta kesebakatan politik
bahwasannya negara lain tetap dapat melintas pada perairan kepulauan secara
bebas, dan tanpa harus adanya ijin terlebih dahulu (bukan dalam artian ijin
resmi, hanya berupa pemberitahuan jalur mana yang akan di pakai) dari negara
kepulauan yang bersangkutan terkecuali Armada perang, tetapi negara yang bersangkutan (Indonesia) memiliki
kewenangan untuk menentukan jalur mana saja yang dapat di lewati masyarakat
asing tersebut (note : baca UNCLOS), jalur yang di buat ini dikenal dengan
sebutan ALKI.
Alur Laut
Kepulauan Indonesia (ALKI) merupakan jalur di wilayah perairan Indonesia yang
dapat dilewati kapal dan pesawat udara asing. Hal ini mengacu pada hak lintas
laut dalam PP terkait Hukum Laut Internasional, United Nations Convention on
the Law of the Sea (UNCLOS) yang ditetapkan pada 1982. Kita ketahui wilayah
Indonesia kini menjadi salah satu jalur terpadat di dunia, bayangkan jika
Indonesia tidak menentukan jalur (ALKI) yang dapat di lewati negara asing
secara bebas, tentunya akan memberikan dampak pada aspek keamanan negara,
karena negara asing dapat dengan bebas melintas di perairan kita begitu saja
dan hal tersebut legal demi hukum. Indonesia telah memiliki 3 ALKI Utara
Selatan namun untuk Timur Barat belum ada, sehingga kapal asing masih dapat
melintas dari satu ALKI ke ALKI lainnya pada daerah Timur Barat perairan
Indonesia secara bebas.
Untuk
Itulah penulis rasa urgensi ALKI bagi negara Indonesia ini sangatlah penting,
perlu adanya peraturan dan penetapan baru terkait ALKI Timur Barat ini,
sehingga jalur yang dapat dilewati kapal asing lebih teratur, serta bentuk
pengawasan dari satuan keamanan negara kita dalam mengamankan terkait ALKI
tersebut dapat lebih mudah untuk dilaksanakan, karena jalur tersebut sangat
berpotensi tercipta pelanggaran-pelanggaran hukum yang berdampak pada keamanan
negara. Terima kasih J
Tidak ada komentar:
Posting Komentar