Senin, 11 Januari 2016

[OPINI] Pentingnya ALKI Bagi Keamanan Negara



Seperti yang kita tahu, dewasa kini permasalahan maritim menjadi sorotan utama bangsa ini, di tahun kepemimpinan Jokowi-JK ini, beliau bersama jajaran Menterinya berhasil membawa isu maritim menjadi  booming di Indonesia, bahkan sempat terdengar isu akan diadakannya mata pelajaran khusus di tingkat sekolah dasar yang akan mempelajari maritim Indonesia.
Indonesia merupakan salah satu negara kepuluan terbesar di dunia, dengan bentuk geografisnya tersebut membuat Indonesia memiliki wilayah perairan yang cukup luas. Secara geografisnya Indonesia memiliki tetangga perairan sebanyak 10 negara tetangga diantaranya yakni dengan India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Papua Nugini, Timor Leste dan Australia (Arsana, 2013). Dalam memahami wilayah batas maritim laut dan dasar laut, terdapat beberapa kawasan laut yang harus kita pahami, antara lain laut territorial, zona tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), perairan pedalaman, perairan kepulauan, landas kontinen serta ALKI.
 Sampai saat ini Indonesia telah memiliki 19 perjanjian batas wilayah laut yang merupaka akumulasi dari perjanjian laut territorial, ZEE dan landas kontinen. Ibarat rumah Indonesia memiliki wilayah yang dapat dijadikan pagar rumahnya, dimana pagar nusantara disini berupa lautan bebas. Sesuai dengan Berlakunya  UNCLOS maka Indonesia juga wajib menetapkan ALKI. Saat ini Indonesia sudah menetapkan tiga ALKI utara selatan yaitu ALKI I dari Laut China Selatan melaui Laut Karimata, Laut Jawa dan Selat Sunda, ALKI II dari Laut Sulawesi melalui Selat Makassar, Laut Flores dan Selat Lombok, dan ALKI III dari Samudra Pasifik melalui Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda dan kemudian bercabang ke Laut Sawu, Laut Timor dan Laut Arafura. Namun saat ini Indonesia belum menetapkan ALKI Timur Barat

Apa peran ALKI Bagi Negara kepulauan seperti Indonesia?
Menurut konsolidasi UNCLOS, Negara yang baru merdeka akan mewarisi wilayah atas penjajahnya atau yang dikenal dengan istilah Uti Possidetis Juris, Maka Indonesia berhak mewarisi wilayah jajahan Belanda beserta perairannya. Layaknya rumah yang memiliki pagar, perairan Indonesia memang merupakan pagar atas ribuan pulaunya, namun bukan berarti warga negara lain tidak dapat melintas di perairannya (analogi ini sedikit berbeda dengan konsep pagar rumah, yang dimana orang lain tidak dapat masuk kedalam pagar tanpa ijin pemilik rumah) karena pagar nusantara berbeda sifatnya dengan pagar rumah. Walaupun Indonesia telah mengklaim/memiliki batas wilayah perairan, menurut UNCLOS Indonesia berkewajiban untuk tetap memberikan akses jalur penyebrangan bagi negara lain baik diperairan dan udaranya untuk dapat tetap melintas di perairannya. Sebelum adanya UNCLOS, perairan Indonesia menjadi salah satu jalur penyebrangan aktifitas ekonomi dunia, sehingga hal-hal tersebut merupakan hal yang tidak dapat dilarang begitu saja, sehingga dalam UNCLOS tercipta kesebakatan politik bahwasannya negara lain tetap dapat melintas pada perairan kepulauan secara bebas, dan tanpa harus adanya ijin terlebih dahulu (bukan dalam artian ijin resmi, hanya berupa pemberitahuan jalur mana yang akan di pakai) dari negara kepulauan yang bersangkutan terkecuali Armada perang, tetapi  negara yang bersangkutan (Indonesia) memiliki kewenangan untuk menentukan jalur mana saja yang dapat di lewati masyarakat asing tersebut (note : baca UNCLOS), jalur yang di buat ini dikenal dengan sebutan ALKI.
Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) merupakan jalur di wilayah perairan Indonesia yang dapat dilewati kapal dan pesawat udara asing. Hal ini mengacu pada hak lintas laut dalam PP terkait Hukum Laut Internasional, United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) yang ditetapkan pada 1982. Kita ketahui wilayah Indonesia kini menjadi salah satu jalur terpadat di dunia, bayangkan jika Indonesia tidak menentukan jalur (ALKI) yang dapat di lewati negara asing secara bebas, tentunya akan memberikan dampak pada aspek keamanan negara, karena negara asing dapat dengan bebas melintas di perairan kita begitu saja dan hal tersebut legal demi hukum. Indonesia telah memiliki 3 ALKI Utara Selatan namun untuk Timur Barat belum ada, sehingga kapal asing masih dapat melintas dari satu ALKI ke ALKI lainnya pada daerah Timur Barat perairan Indonesia secara bebas.

Untuk Itulah penulis rasa urgensi ALKI bagi negara Indonesia ini sangatlah penting, perlu adanya peraturan dan penetapan baru terkait ALKI Timur Barat ini, sehingga jalur yang dapat dilewati kapal asing lebih teratur, serta bentuk pengawasan dari satuan keamanan negara kita dalam mengamankan terkait ALKI tersebut dapat lebih mudah untuk dilaksanakan, karena jalur tersebut sangat berpotensi tercipta pelanggaran-pelanggaran hukum yang berdampak pada keamanan negara. Terima kasih J

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Search