Senin, 11 Januari 2016

Peran Indonesia terkait klaim di perariran laut cina selatan.

Teringat salah satu pembahasan terkait materi kuliah saya di dkelas dimana, pada tanggal 16 oktober yang lalu , dosen saya I Made Andi Arsana  menggangkat topik perkuliahan kami terkait dengan ambisi maritim Indonesia dan peran Indonesia terkait klaim di perariran laut cina selatan.
Seperti yang kita tau dewasa kini permasalahan maritim menjadi sorotan utama bangsa ini, di tahun kepemimpinan Jokowi ini, beliau bersama jajaran menterinya berhasil membawa ISU maritime ini booming di permukaan Indonesia, bahkan sempat terdengar ISU bahwasannya akan diadakannya mata pelajaran khusus di tingkat sekolah dasar yang akan mempelajari maritim Indonesia.

Indonesia merupakan negara kepuluan terbesar di dunia yang dua pertiga wilayahnya merupakan perairan, dengan  bentuk geografis negara kepulauan yang besar tersebut membuat Indonesia memiliki wilayah perairan yang saling bertetangga dengan negara lain, dengan adanya tetangga negara lain, ibarat rumah Indonesia harus menentukan batas wilayahnya yang dimana batas wilayahnya disini berupa lautan. Indonesia bertetangga dengan 10 negara lainnya India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Papua Nugini, Timor Leste dan Australia, dan Australia, Sampai saat ini Indonesia telah memiliki 19 perjanjian batas wilayah laut yang merupaka akumulasi dari perjanjian Laut Teritorial, ZEE dan landas Kontinen .
Terkait dengan laut China Selatan, belakang ini mejadi heboh di media sosial, bahakan ada warta berita yang mengatakan bahwa salah satu pulau yang  dimiliki Indonesia sebut Saja pulau Natuna telah di klaim oleh cina menjadi miliknya.
 Apakah itu semua benar ?
hal ini tentu ya menimbulkan banyak tanggapan yang saya rasa dapat mempengaruhi mindset dari seluruh penduduk Indonesia, tentunya hal tersebut perlu ditanggapi oleh orang yang berasal dari ahlinya ataupun akademisi. Pulau Indonesia di rebut China? Kita akan kehilangan pulau? Apa benar pulau Natuna termasuk kepulauan laut cina selatan? Apa benar Indonesia ikut andil dalam klaim kepulauan di laut cina selatan? Atau apakah benar cina merupakan tetangga Indonesia ?
Laut cina selatan merupakan perairan yang tidak sama dengan perairan pada umumnya, laut yang biasanya posisinya mengelilingi suatu daratan, di laut cina selatan berbeda , laut tersebut dikelilingi oleh gugusan kepulauan seperti Indonesia, malaysia, Singapore, Filipina, Vietnam, china dan lainnya, hal tersebut tentunya akan sangat berpotensi menimbulkan sengketa. Dikarenakan berdasarkan UNCLOS, negara yang berbentuk kepulauan berhak mengklaim wilayah perairan sebesar 12 mil laut territorial , 24 mil continuous zone , 200 mil ZEE dan landas Kontinen . dengan adanya keputusan tersebut maka , negara-negara yang memiliki letak geografis berada di sekililing laut China selatan dapat mengklaim wilayah atas laut yang dapat dimilikinya.

China mengkalim perairan laut china selatan dengan menggunakan nine dashed line, nine dashed line berupa garis yang mengitari perairan laut cina Selatan dengan menggunakan garis putus-putus, namun diketahui bahwasannya penentuan garis putus putus tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, benar bahwasannya uti posidetis juris menjadi landasan suatu negara untuk memiliki wilayah negaranya , namun dibutuhkan juga bukti bukti hukum yang jelas berupa Peta ataupun bukti lainnya, peta yang digunakan china untuk mengklaim perairan laut china selatan pun merupakan peta yang dibuat oleh Vietnam, namun yang kita ketahui Vietnam dan china mempuyai hubungan yang kurang erat adanya.  Klaim atas laut China terus berdatangan, tidak hanya china negara lain seperti Filipina, Vietnam, Malaysia pun turun serta dalam klaim tersebut. Namun bagaimana dengan Indonesia?

Tribunal The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) kelihatannya ingin menyentuh soal keabsahan 9 dashed lines yang selama ini menjadi misteri dan kontroversi. Persoalan utama adalah China tidak pernah menjelaskan makna garis ini sehingga bakal sulit bagi Tribunal untuk menentukan absah tidaknya. Namun, dalam putusannya Tribunal kelihatanya "sengaja" membuka ruang untuk menyentuh keabsahan garis ini sekalipun tanpa kejelasan makna garis ini.Tribunal menyatakan berwenang untuk menetapkan apakah hukum internasional memberi hak bagi Negara pantai mengklaim zona maritim diluar UNCLOS. Niat Tribunal untuk menyentuh soal sensitif ini kelihatannya dipicu oleh implikasi yang lahir akibat membisunya China soal garis ini. Menurut Tribunal, pihaknya dapat menafsirkan sendiri posisi rancu semacam ini dan bahkan berkewajiban agar posisi rancu ini tidak membuat frustrasi para pihak untuk mencari soulusi.
 Tribunal menilai "kerancuan" makna garis ini telah membuat fustrasi para pihak sehingga kelihatannya perlu diklarifikasi sendiri oleh Tribunal.  Jika Tribunal akhirnya menyatakan garis ini tidak sah, maka lingkup klaim Tiongkok atas laut china selatan menjadi lebih jelas dan terukur serta dapat diartikulasi berdasarkan UNCLOS. Ini akan menjadi bagian yang paling kontroversi dari keputusan Tribunal karena untuk maksud tersebut Tribunal harus menafsirkan sendiri makna garis ini dan belum tentu sama dengan makna yang dimaksud oleh China sendiri. Namun, Tribunal dapat saja mencari jalur lain tanpa harus mengkonstruksi makna garis putus ini, yaitu menyatakan bahwa tidak ada hak historis diluar UNCLOS.  Jika ini keputusannya, maka semua negara claimant akan berbondong-bondong mengklaim bahwa garis putus ini tidak sah. Keputusan ini tidak hanya akan menguntungkan para negara claimant lainnya melainkan juga meredakan potensi ketegangan antara Indonesia dan China, sehubungan dengan nongolnya satu garis ini di perairan Natuna.  Namun, jika Tribunal menyatakan tidak berwenang menguji keabsahan garis ini karena "ketidakjelasannya", maka soal garis ini akan kembali menjadi misteri, suatu situasi yang agak bertentangan dengan maksud dan tujuan Tribunal sebagai lembaga penyelesai sengketa. Apa pun keputusan Tribunal nantinya dalam pokok perkara akan menjadi perhatian internasional dan berpotensi untuk mengubah peta konflik LTS. Sekalipun Tingkok akan menolak putusan ini namun tidak pula dapat disangkal bahwa keputusan ini akan menjadi soft power dalam konstelasi politik internasional.

Indonesia memang memiliki potensi konflik dengan Tiongkok Jika saja Nine dashed line yang di klaim oleh China ini benar adanya, Indonesia sebagai salah satu negara yang tergabung dalam PBB berkewajiban untuk menghormati keputusan Tribunal nantinya, dan menjadikannya sebagai referensi hukum dalam menyikapi persoalan-persoalan yang terkait dengan konflik Laut China Selatan ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Search