Sabtu, 21 Februari 2015

"PERKEMBANGAN UU TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL INDONESIA"



Menurut Asep Karsidi , kepala Badan informasi geospasial , Indonesia terdiri atas 13.466 pulau yang terdaftar dan memiliki koordinat ,sangat banyak bukan ? bisa bayangkan berapa panjang wilayah pesisir indonesia ? Sangat panjang bukan.  Angka 13.466 bukanlah sedikit , memang  sangat benar Indonesia di sebut sebagai Negara kepualauan
Tetapi sebelumnya apa sih wilayah pesisir itu ?  mungkin sebagian besar masyarakat Indonesia tidak mengerti daerah mana yang di sebut sebagai wilayah pesisir , Menurut UU No.27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil mengatakan bahawasannya Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut. Jelas bahwa  pesisir itu adalah daerah peralihan laut dan darat yang di sebabkan adanya perubahan pada daratan dan lautan, dengan terus adanya perubahan pada wilayah pesisir  maka itu berbanding lurus dengan undang undang yang mengatur tentang wilayah pesisir tersebut karena 60% dari penduduk Indonesia bahkan penduduk dunia, hidup melakukan perputaran pergerakan perekonomiannya berada di pesisir pantai , hingga membuat wilayah pesisir ini memerlukan konsentrasi dalam pengelolaannya.



Secara garis besar perubahan-perubahan yang terjadi pada UU No.1 tahun 2014 merupakan perbaikan dari UU No.27 Tahun 2007 adapun pasal pasal yang di ubah yaitu pada Ketentuan Pasal 1 Ayat 1, Ayat 17, Ayat 18, Ayat 19, Ayat 23, Ayat 26, Ayat 28, Ayat 29, Ayat 30, Ayat 31, Ayat 32, Ayat 33, Ayat 38, dan Ayat 44 diubah, dan di antara Ayat 18 dan Ayat 19 disisipkan 1 (satu) Ayat yakni Ayat 18A, serta di antara Ayat 27 dan Ayat 28 disisipkan 1 (satu) Ayat yakni Ayat 27A , Adapun  di sini saya akan membahas apa apa saja perubahan perubahan pasal yang terjadi sampai pada tahun 2014 yang lalu , semoga dapat bermanfaat ,

   
      I.            Pasal 1
1.      Ayat 1
No
NOMOR 27 TAHUN 2007
NOMOR 1 TAHUN 2014



1
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil antarsektor, antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu pengoordinasian perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antarsektor, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Analisa : Pengelolaan wilayah pesisir adalah pengelolaan yang dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah bukan pengelolaan antara kedua belah pihak.
2.      Ayat 17
No
NOMOR 27 TAHUN 2007
NOMOR 1 TAHUN 2014


17
Rencana Zonasi Rinci adalah rencana detail dalam 1 (satu) Zona berdasarkan arahan pengelolaan di dalam Rencana Zonasi yang dapat disusun oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dan teknologi yang dapat diterapkan serta ketersediaan sarana yang pada gilirannya menunjukkan jenis dan jumlah surat izin yang dapat diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
Rencana Zonasi Rinci adalah rencana detail dalam 1 (satu) Zona berdasarkan arahan pengelolaan di dalam Rencana Zonasi dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dan teknologi yang diterapkan serta ketersediaan sarana yang pada gilirannya menunjukkan jenis dan jumlah surat izin yang diterbitkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Analisa : penyusunan dan penerbitan surat izin rencana zonasi dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah bukan hanya dapat di susun oleh pemerintah daerah
3.      Ayat 18
No
NOMOR 27 TAHUN 2007
NOMOR 1 TAHUN 2014


18
Hak Pengusahaan Perairan Pesisir, selanjutnya disebut HP-3, adalah hak atas bagian-bagian tertentu dari perairan pesisir untuk usaha kelautan dan perikanan, serta usaha lain yang terkait dengan pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mencakup atas permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu.
Izin Lokasi adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang dari sebagian Perairan Pesisir yang mencakup permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu dan/atau untuk memanfaatkan sebagian pulau-pulau kecil.
Analisa : HP-3dapat disalahgunakan dengan cara dipindahtangankan kepemilikan Hak tersebut yang mengakibatkan terjadinya tindak materialisasi Hak, yang sering kali membuat para pemilik Hak melalaikan kewajiban untuk mengelola wilayah pesisir. Untuk menghindari hal tersebut HP-3 dihilAyatn dan diganti dengan Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan.
4.      Ayat 19
No
NOMOR 27 TAHUN 2007
NOMOR 1 TAHUN 2014


19
Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta ekosistemnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.
Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah upaya pelindungan, pelestarian, dan pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta ekosistemnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.
Analisa : perbaikan redaksional
5.      Ayat 23
No
NOMOR 27 TAHUN 2007
NOMOR 1 TAHUN 2014

23
Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Orang dalam Ayat meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.
Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Setiap Orang dalam Ayat meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.
Analisa : perbaikan redaksional dengan maksud membereikan keterangan pada kata “orang” menjadi “setiap orang “ agar lebih khusus.
6.      Ayat 26
No
NOMOR 27 TAHUN 2007
NOMOR 1 TAHUN 2014


26
Bencana Pesisir adalah kejadian karena peristiwa alam atau karena perbuatan Orang yang menimbulkan perubahan sifat fisik dan/atau hayati pesisir dan mengakibatkan korban jiwa, harta, dan/atau kerusakan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil..
Bencana Pesisir adalah kejadian karena peristiwa alam atau karena perbuatan Setiap Orang yang menimbulkan perubahan sifat fisik dan/atau hayati Pesisir dan mengakibatkan korban jiwa, harta, dan/atau kerusakan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil..
Analisa : perbaikan redaksional dengan maksud membereikan keterangan pada kata “orang” menjadi “setiap orang “ agar lebih khusus. Mengikuti Ayat 23
7.      Ayat 28
No
NOMOR 27 TAHUN 2007
NOMOR 1 TAHUN 2014


28
Pencemaran Pesisir adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan pesisir akibat adanya kegiatan Orang sehingga kualitas pesisir turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan pesisir tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
Pencemaran Pesisir adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan Pesisir akibat adanya kegiatan Setiap Orang sehingga kualitas Pesisir turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan Pesisir tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya
Analisa : perbaikan redaksional mengikuti Ayat 23
8.      Ayat 29
No
NOMOR 27 TAHUN 2007
NOMOR 1 TAHUN 2014


29
Akreditasi adalah prosedur pengakuan suatu kegiatan yang secara konsisten telah memenuhi standar baku sistem Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang meliputi penilaian, penghargaan, dan insentif terhadap program-program pengelolaan yang dilakukan oleh masyarakat secara sukarela.
Akreditasi adalah prosedur pengakuan suatu kegiatan yang secara konsisten telah memenuhi standar baku sistem Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang meliputi penilaian, penghargaan, dan insentif terhadap program pengelolaan yang dilakukan oleh Masyarakat secara sukarela.
Analisa : perbaikan redaksional
9.      Ayat 30
No
NOMOR 27 TAHUN 2007
NOMOR 1 TAHUN 2014


30
Pemangku Kepentingan Utama adalah para pengguna Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mempunyai kepentingan langsung dalam mengoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, seperti nelayan tradisional, nelayan modern, pembudidaya ikan, pengusaha pariwisata, pengusaha perikanan, dan Masyarakat Pesisir.
Pemangku Kepentingan Utama adalah para pengguna Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mempunyai kepentingan langsung dalam mengoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, seperti nelayan tradisional, nelayan modern, pembudi daya ikan, pengusaha pariwisata, pengusaha perikanan, dan Masyarakat.
Analisa : perbaikan redaksional dengan maksud tidak membatasi luasan makna dari dari kata “masyarakat” dengan menggunakan imbuhan pesisir “masyarakat pesisir”
10.  Ayat 31
No
NOMOR 27 TAHUN 2007
NOMOR 1 TAHUN 2014


31
Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya pemberian fasilitas, dorongan atau bantuan kepada Masyarakat Pesisir agar mampu menentukan pilihan yang terbaik dalam memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara lestari.
Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya pemberian fasilitas, dorongan, atau bantuan kepada Masyarakat dan nelayan tradisional agar mampu menentukan pilihan yang terbaik dalam memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan PulauPulau Kecil secara lestari.
Analisa : penambahan objek dari pemberdayaan yang di maksud karena dalam pemberdayaan masyarakat nelayan tradisional termasuk di dalamnya.
11.  Ayat 32
No
NOMOR 27 TAHUN 2007
NOMOR 1 TAHUN 2014

32
Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri dari Masyarakat Adat dan Masyarakat Lokal yang bermukim di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri atas Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Lokal, dan Masyarakat Tradisional yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Analisa : Penambahan dan koreksi jenis pembagian masyarakat dari Masyarakat Adat dan Masyarakat Lokal menjadi Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Lokal dan Masyarakat Tradisional.
12.  Ayat 33
No
NOMOR 27 TAHUN 2007
NOMOR 1 TAHUN 2014


33
Masyarakat Adat adalah kelompok Masyarakat Pesisir yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal-usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.
Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Analisa : memberikan penjelasan mengenai masyarakat hokum adat juga memiliki hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
13.  Ayat 38
No
NOMOR 27 TAHUN 2007
NOMOR 1 TAHUN 2014

38
Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan hukum
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Analisa : penegasan kepada kata “orang” dengan menggantinya menjadi  kata “setiap orang“ dan menjelaskan makna menurut arti bahasa Indonesia yang benar.
14.  Ayat 44
No
NOMOR 27 TAHUN 2007
NOMOR 1 TAHUN 2014

44
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kelautan dan perikanan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Analisa :  Menteri adalah seorang yang menylenggarakan urusan pemerintahan bukan yang bertanggung jawab

    II.            PASAL 14
1.      Ayat 1
No
NOMOR 27 TAHUN 2007
NOMOR 1 TAHUN 2014

14
Usulan penyusunan RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3-K, dan RAPWP-3-K dilakukan oleh Pemerintah Daerah serta dunia usaha
Usulan penyusunan RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP- 3-K, dan RAPWP-3-K dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan dunia usaha.
Analisa : pengusulan penyusunan RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP- 3-K, dan RAPWP-3-K dilakukan  tidak hanya oleh Pemerintah Daerah dan dunia usaha , tetapi juga oleh masyarakat < olehkarena itu juga perlu di masukkan kedalam pasal.
2.      Ayat 7
No
NOMOR 27 TAHUN 2007
NOMOR 1 TAHUN 2014

7
Dalam hal tanggapan dan/atau saran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dipenuhi, maka dokumen final perencanaan pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dimaksud diberlakukan secara definitif.
Dalam hal tanggapan dan/atau saran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dipenuhi, dokumen final perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dimaksud diberlakukan secara definitif.
Analisa : Perbaikan redaksional , karena kata “maka” dapat membuat interpretasi yang berbeda  , untuk itu kata maka di hapuskan.


 III.            Judul Bagian Kesatu pada Bab V
No
NOMOR 27 TAHUN 2007
NOMOR 1 TAHUN 2014

Bagian Kesatu
Hak Pengusahaan Perairan Pesisir
Bagian Kesatu
Izin


 IV.              Pasal 16, 17, 18, 19, 20, 21, dan 22
Pada pasal-pasal bab V bagian pertama yang Sebelumnya menjelaskan tentang aturan Hak Pengusahaan perairan pesisir (HP-3) kemudian dihapuskan, dan direvisi menjadi pengertiannya  tentang Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan sesuai dengan judulnya yang telah di rubah .


    V.            Penambahan Pasal 22A, 22B, dan 22C

No
NOMOR 1 TAHUN 2014


22A
Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan Izin Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) diberikan kepada:
 a. orang perseorangan warga negara Indonesia;
b. korporasi yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia; atau
c. koperasi yang dibentuk oleh Masyarakat.

22B
Orang perseorangan warga Negara Indonesia atau korporasi yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan koperasi yang dibentuk oleh Masyarakat yang mengajukan Izin Pengelolaan harus memenuhi syarat teknis, administratif, dan operasional.

22C
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, tata cara pemberian, pencabutan, jAyat waktu, luasan, dan berakhirnya Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan diatur dengan Peraturan Pemerintah

 VI.             Pasal 23
Perubahan :
1.      Penambahan poin (i) tentang pertahanan dan keamanan Negara yang di masukkan  pada ayat 2
2.      Koreksi pada  poin (b) dan penambahan poin (c) pada ayat 3
3.      Penghapusan pada ayat 4, 5, 6 dan 7 terkait dengan HP-3.

VII.            Pasal 26A
Penambahan pasal yang Berisi Izin penanaman modal asing untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan disekitarnya, untuk ketentuan lebih lanjut diatur oleh Peraturan Presiden.

VIII.            Pasal 30
Perubahan : Melakukan Penambahan isi pasal 30 dengan ayat 1, 2, 3, dan 4 terkait dengan  Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Zona Inti , Tata cara perubahan peruntukan dan fungsi zona inti diatur Peraturan Menteri

 IX.            Pasal 50 dan Pasal 51
Perubahan : Menjelaskan mengenai Kewenangan Menteri, Gubernur dan Bupati terkait HP-3 diganti dengan kewenangan terkait Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan.

    X.            Pasal 60
Perubahan :
1.      Perubahan Pada ayat 1 poin (a) dan (b) yang membahas mengenai hak Masyarakat untuk memperoleh HP-3 diganti dengan poin (a), (b), dan (c) mengenai hak Masyarakat untuk memperoleh Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan serta tentang RZWP
2.      Penambahan poin (l) tentang pendampingan dan bantuan hukum sesuai undang-undang
3.      Pada Poin (c) sampai poin (j) digeser tanpa perubahan menjadi poin (d)sampai poin (k)

 XI.            Pasal 63
No
NOMOR 27 TAHUN 2007
NOMOR 1 TAHUN 2014

Pemerintah wajib mendorong kegiatan usaha Masyarakat melalui berbagai kegiatan di bidang Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang berdaya guna dan berhasil guna.  
Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban mendorong kegiatan usaha Masyarakat melalui peningkatan kapasitas, pemberian akses teknologi dan informasi, permodalan, infrastruktur, jaminan pasar, dan aset ekonomi produktif lainnya.
Analisa : pada ayat 2 dijabarkan lebih jelas mengenai Dorongan kegiatan usaha Masyarakat dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang berupa aset ekonomi produktif.

XII.            Pasal 71
Perubahan : Sanksi Administratif untuk pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang tidak sesuai dengan HP-3 diganti dengan sanksi untuk pemanfaatan yang tidak sesuai Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan.

XIII.            Pasal 75
Analisa : Pemberian Hukuman pidana atau denda terkait pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tanpa Izin Lokasi (sebelumnya HP-3).

XIV.            Pasal 75A
No
NOMOR 1 TAHUN 2014

75A
Setiap Orang yang memanfaatkan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang tidak memiliki Izin Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Analisa : Berisit tentang keterangan mengenai Hukuman pidana dan jumlah  denda terkait pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil tanpa Izin Pengelolaan.


XV.            Pasal 78A
No
NOMOR 1 TAHUN 2014

78A
Kawasan konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan sebelum Undang-Undang ini berlaku adalah menjadi kewenangan Menteri.
Analisa : penjelasan mengenai kawasan konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang ditetapkan sebelum diberlakukannya undang-undang ini menjadi Kewenangan Menteri.

XVI.            Pasal 78B
No
NOMOR 1 TAHUN 2014

75A
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, izin untuk memanfaatkan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang telah ada tetap berlaku dan wajib menyesuaikan dengan Undang-Undang ini dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun
Analisa : perlu adanya jangka waktu keteatapan undang-undah  yang sudah di buat tentang izin pemanfaatan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang telah ada sebelum diberlakukannya undang-undang ini wajib menyesuaikan dengan undang-undang ini paling lambat 3 tahun.

Demikian perubahan-perubahan yang terjadi pada undang-undang mengenai pengelolaan wilayah pesisir Indonesia beriiringan dengan perkemmbangan wilayah pesisir yang sangat berpengaruh bagi kehidupan masyarakat Indonesia , harapannya dengan perubahan perubahan tersebut , potensi yang dimiliki wilayah pesisir Indonesia dapat di manfaatkan dan di olah dengan baik demi kesejahteraan masyarakat , semoga berwanfaat J




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Search