Menurut Asep Karsidi , kepala
Badan informasi geospasial , Indonesia terdiri atas 13.466 pulau yang terdaftar
dan memiliki koordinat ,sangat banyak bukan ? bisa bayangkan berapa panjang
wilayah pesisir indonesia ? Sangat panjang bukan. Angka 13.466 bukanlah sedikit , memang sangat benar Indonesia di sebut sebagai
Negara kepualauan
Tetapi sebelumnya apa
sih wilayah pesisir itu ? mungkin
sebagian besar masyarakat Indonesia tidak mengerti daerah mana yang di sebut
sebagai wilayah pesisir , Menurut UU No.27 Tahun 2007 tentang pengelolaan
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil mengatakan bahawasannya Wilayah Pesisir
adalah daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh
perubahan di darat dan laut. Jelas bahwa
pesisir itu adalah daerah peralihan laut dan darat yang di sebabkan
adanya perubahan pada daratan dan lautan, dengan terus adanya perubahan pada
wilayah pesisir maka itu berbanding
lurus dengan undang undang yang mengatur tentang wilayah pesisir tersebut karena
60% dari penduduk Indonesia bahkan penduduk dunia, hidup melakukan perputaran
pergerakan perekonomiannya berada di pesisir pantai , hingga membuat wilayah
pesisir ini memerlukan konsentrasi dalam pengelolaannya.
Secara garis besar
perubahan-perubahan yang terjadi pada UU No.1 tahun 2014 merupakan perbaikan
dari UU No.27 Tahun 2007 adapun pasal pasal yang di ubah yaitu pada Ketentuan
Pasal 1 Ayat 1, Ayat 17, Ayat 18, Ayat 19, Ayat 23, Ayat 26, Ayat 28, Ayat 29, Ayat
30, Ayat 31, Ayat 32, Ayat 33, Ayat 38, dan Ayat 44 diubah, dan di antara Ayat
18 dan Ayat 19 disisipkan 1 (satu) Ayat yakni Ayat 18A, serta di antara Ayat 27
dan Ayat 28 disisipkan 1 (satu) Ayat yakni Ayat 27A , Adapun di sini saya akan membahas apa apa saja
perubahan perubahan pasal yang terjadi sampai pada tahun 2014 yang lalu ,
semoga dapat bermanfaat ,
I.
Pasal
1
1. Ayat
1
No
|
NOMOR
27 TAHUN 2007
|
NOMOR
1 TAHUN 2014
|
1
|
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
adalah suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan
pengendalian Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil antarsektor, antara
Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta
antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
|
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
adalah suatu pengoordinasian perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan
pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah
Daerah, antarsektor, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu
pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
|
Analisa : Pengelolaan wilayah
pesisir adalah pengelolaan yang dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah
bukan pengelolaan antara kedua belah pihak.
2. Ayat
17
No
|
NOMOR
27 TAHUN 2007
|
NOMOR
1 TAHUN 2014
|
17
|
Rencana Zonasi Rinci
adalah rencana detail dalam 1 (satu) Zona berdasarkan arahan pengelolaan di
dalam Rencana Zonasi yang dapat disusun oleh Pemerintah Daerah dengan
memperhatikan daya dukung lingkungan dan teknologi yang dapat diterapkan
serta ketersediaan sarana yang pada gilirannya menunjukkan jenis dan jumlah
surat izin yang dapat diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
|
Rencana Zonasi Rinci
adalah rencana detail dalam 1 (satu) Zona berdasarkan arahan pengelolaan di
dalam Rencana Zonasi dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dan
teknologi yang diterapkan serta ketersediaan sarana yang pada gilirannya
menunjukkan jenis dan jumlah surat izin yang diterbitkan oleh Pemerintah dan
Pemerintah Daerah.
|
Analisa : penyusunan dan penerbitan
surat izin rencana zonasi dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah bukan
hanya dapat di susun oleh pemerintah daerah
3. Ayat
18
No
|
NOMOR
27 TAHUN 2007
|
NOMOR
1 TAHUN 2014
|
18
|
Hak Pengusahaan
Perairan Pesisir, selanjutnya disebut HP-3, adalah hak atas bagian-bagian
tertentu dari perairan pesisir untuk usaha kelautan dan perikanan, serta
usaha lain yang terkait dengan pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil yang mencakup atas permukaan laut dan kolom air sampai
dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu.
|
Izin
Lokasi adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang dari sebagian
Perairan Pesisir yang mencakup permukaan laut dan kolom air sampai dengan
permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu dan/atau untuk memanfaatkan
sebagian pulau-pulau kecil.
|
Analisa : HP-3dapat disalahgunakan
dengan cara dipindahtangankan kepemilikan Hak tersebut yang mengakibatkan
terjadinya tindak materialisasi Hak, yang sering kali membuat para pemilik Hak
melalaikan kewajiban untuk mengelola wilayah pesisir. Untuk menghindari hal
tersebut HP-3 dihilAyatn dan diganti dengan Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan.
4. Ayat
19
No
|
NOMOR
27 TAHUN 2007
|
NOMOR
1 TAHUN 2014
|
19
|
Konservasi Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah upaya perlindungan, pelestarian,
dan pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta ekosistemnya
untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan Sumber Daya
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan tetap memelihara dan meningkatkan
kualitas nilai dan keanekaragamannya.
|
Konservasi Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah upaya pelindungan, pelestarian, dan pemanfaatan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil serta ekosistemnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan,
dan kesinambungan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan tetap
memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.
|
Analisa : perbaikan redaksional
5. Ayat
23
No
|
NOMOR
27 TAHUN 2007
|
NOMOR
1 TAHUN 2014
|
23
|
Reklamasi adalah
kegiatan yang dilakukan oleh Orang dalam Ayat meningkatkan manfaat sumber
daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara
pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.
|
Reklamasi adalah
kegiatan yang dilakukan oleh Setiap
Orang dalam Ayat meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut
lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau
drainase.
|
Analisa : perbaikan redaksional dengan maksud
membereikan keterangan pada kata “orang” menjadi “setiap orang “ agar lebih
khusus.
6. Ayat
26
No
|
NOMOR
27 TAHUN 2007
|
NOMOR
1 TAHUN 2014
|
26
|
Bencana Pesisir
adalah kejadian karena peristiwa alam atau karena perbuatan Orang yang
menimbulkan perubahan sifat fisik dan/atau hayati pesisir dan mengakibatkan
korban jiwa, harta, dan/atau kerusakan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil..
|
Bencana Pesisir
adalah kejadian karena peristiwa alam atau karena perbuatan Setiap Orang yang menimbulkan
perubahan sifat fisik dan/atau hayati Pesisir dan mengakibatkan korban jiwa,
harta, dan/atau kerusakan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil..
|
Analisa : perbaikan redaksional dengan maksud
membereikan keterangan pada kata “orang” menjadi “setiap orang “ agar lebih
khusus. Mengikuti Ayat 23
7. Ayat
28
No
|
NOMOR
27 TAHUN 2007
|
NOMOR
1 TAHUN 2014
|
28
|
Pencemaran Pesisir
adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau
komponen lain ke dalam lingkungan pesisir akibat adanya kegiatan Orang
sehingga kualitas pesisir turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan
lingkungan pesisir tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
|
Pencemaran Pesisir
adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau
komponen lain ke dalam lingkungan Pesisir akibat adanya kegiatan Setiap Orang sehingga kualitas
Pesisir turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan Pesisir
tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya
|
Analisa : perbaikan redaksional mengikuti Ayat 23
8. Ayat
29
No
|
NOMOR
27 TAHUN 2007
|
NOMOR
1 TAHUN 2014
|
29
|
Akreditasi adalah
prosedur pengakuan suatu kegiatan yang secara konsisten telah memenuhi
standar baku sistem Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang
meliputi penilaian, penghargaan, dan insentif terhadap program-program
pengelolaan yang dilakukan oleh masyarakat secara sukarela.
|
Akreditasi adalah
prosedur pengakuan suatu kegiatan yang secara konsisten telah memenuhi
standar baku sistem Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang
meliputi penilaian, penghargaan, dan insentif terhadap program pengelolaan
yang dilakukan oleh Masyarakat secara sukarela.
|
Analisa : perbaikan redaksional
9. Ayat
30
No
|
NOMOR
27 TAHUN 2007
|
NOMOR
1 TAHUN 2014
|
30
|
Pemangku Kepentingan
Utama adalah para pengguna Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang
mempunyai kepentingan langsung dalam mengoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, seperti nelayan tradisional, nelayan modern,
pembudidaya ikan, pengusaha pariwisata, pengusaha perikanan, dan Masyarakat Pesisir.
|
Pemangku Kepentingan
Utama adalah para pengguna Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang
mempunyai kepentingan langsung dalam mengoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, seperti nelayan tradisional, nelayan modern,
pembudi daya ikan, pengusaha pariwisata, pengusaha perikanan, dan Masyarakat.
|
Analisa : perbaikan redaksional dengan maksud tidak
membatasi luasan makna dari dari kata “masyarakat” dengan menggunakan imbuhan
pesisir “masyarakat pesisir”
10. Ayat
31
No
|
NOMOR
27 TAHUN 2007
|
NOMOR
1 TAHUN 2014
|
31
|
Pemberdayaan
Masyarakat adalah upaya pemberian fasilitas, dorongan atau bantuan kepada
Masyarakat Pesisir agar mampu menentukan pilihan yang terbaik dalam
memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara lestari.
|
Pemberdayaan
Masyarakat adalah upaya pemberian fasilitas, dorongan, atau bantuan kepada
Masyarakat dan nelayan tradisional
agar mampu menentukan pilihan yang terbaik dalam memanfaatkan Sumber Daya
Pesisir dan PulauPulau Kecil secara lestari.
|
Analisa : penambahan objek dari pemberdayaan yang di
maksud karena dalam pemberdayaan masyarakat nelayan tradisional termasuk di
dalamnya.
11. Ayat
32
No
|
NOMOR
27 TAHUN 2007
|
NOMOR
1 TAHUN 2014
|
32
|
Masyarakat adalah
masyarakat yang terdiri dari Masyarakat Adat dan Masyarakat Lokal yang
bermukim di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
|
Masyarakat adalah
masyarakat yang terdiri atas Masyarakat
Hukum Adat, Masyarakat Lokal, dan
Masyarakat Tradisional yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil.
|
Analisa : Penambahan dan koreksi
jenis pembagian masyarakat dari Masyarakat Adat dan Masyarakat Lokal menjadi
Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Lokal dan Masyarakat Tradisional.
12. Ayat
33
No
|
NOMOR
27 TAHUN 2007
|
NOMOR
1 TAHUN 2014
|
33
|
Masyarakat Adat
adalah kelompok Masyarakat Pesisir yang secara turun-temurun
bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal-usul
leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan Sumber Daya Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi,
politik, sosial, dan hukum.
|
Masyarakat
Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah
geografis tertentu di Negara Kesatuan
Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan
yang kuat dengan tanah, wilayah,
sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat
di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
Analisa : memberikan penjelasan mengenai masyarakat
hokum adat juga memiliki hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya
alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah
adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
13. Ayat
38
No
|
NOMOR
27 TAHUN 2007
|
NOMOR
1 TAHUN 2014
|
38
|
Orang adalah orang
perseorangan dan/atau badan hukum
|
Setiap
Orang adalah orang perseorangan atau
korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
|
Analisa : penegasan kepada kata “orang” dengan
menggantinya menjadi kata “setiap orang“
dan menjelaskan makna menurut arti bahasa Indonesia yang benar.
14. Ayat
44
No
|
NOMOR
27 TAHUN 2007
|
NOMOR
1 TAHUN 2014
|
44
|
Menteri adalah
Menteri yang bertanggung jawab di bidang kelautan dan perikanan.
|
Menteri adalah
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
|
Analisa :
Menteri adalah seorang yang menylenggarakan urusan pemerintahan bukan
yang bertanggung jawab
II.
PASAL
14
1. Ayat
1
No
|
NOMOR
27 TAHUN 2007
|
NOMOR
1 TAHUN 2014
|
14
|
Usulan penyusunan
RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3-K, dan RAPWP-3-K dilakukan oleh Pemerintah Daerah serta
dunia usaha
|
Usulan penyusunan
RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP- 3-K, dan RAPWP-3-K dilakukan oleh Pemerintah
Daerah, Masyarakat, dan dunia
usaha.
|
Analisa : pengusulan penyusunan
RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP- 3-K, dan RAPWP-3-K dilakukan tidak hanya oleh Pemerintah Daerah dan dunia
usaha , tetapi juga oleh masyarakat < olehkarena itu juga perlu di masukkan
kedalam pasal.
2. Ayat
7
No
|
NOMOR
27 TAHUN 2007
|
NOMOR
1 TAHUN 2014
|
7
|
Dalam hal tanggapan
dan/atau saran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dipenuhi, maka
dokumen final perencanaan pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
dimaksud diberlakukan secara definitif.
|
Dalam hal tanggapan
dan/atau saran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dipenuhi, dokumen
final perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dimaksud
diberlakukan secara definitif.
|
Analisa : Perbaikan redaksional ,
karena kata “maka” dapat membuat interpretasi yang berbeda , untuk itu kata maka di hapuskan.
III.
Judul
Bagian Kesatu pada Bab V
No
|
NOMOR
27 TAHUN 2007
|
NOMOR
1 TAHUN 2014
|
|
Bagian
Kesatu
Hak
Pengusahaan Perairan Pesisir
|
Bagian
Kesatu
Izin
|
IV.
Pasal 16, 17, 18, 19, 20, 21, dan 22
Pada pasal-pasal bab V bagian pertama yang Sebelumnya
menjelaskan tentang aturan Hak Pengusahaan perairan pesisir (HP-3) kemudian
dihapuskan, dan direvisi menjadi pengertiannya
tentang Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan sesuai dengan judulnya yang
telah di rubah .
V.
Penambahan
Pasal 22A, 22B, dan 22C
No
|
NOMOR
1 TAHUN 2014
|
22A
|
Izin Lokasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan Izin Pengelolaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) diberikan kepada:
a. orang perseorangan warga negara
Indonesia;
b. korporasi yang
didirikan berdasarkan hukum Indonesia; atau
c. koperasi yang
dibentuk oleh Masyarakat.
|
22B
|
Orang perseorangan
warga Negara Indonesia atau korporasi yang didirikan berdasarkan hukum
Indonesia dan koperasi yang dibentuk oleh Masyarakat yang mengajukan Izin
Pengelolaan harus memenuhi syarat teknis, administratif, dan operasional.
|
22C
|
Ketentuan lebih
lanjut mengenai syarat, tata cara pemberian, pencabutan, jAyat waktu, luasan,
dan berakhirnya Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan diatur dengan Peraturan
Pemerintah
|
VI.
Pasal 23
Perubahan :
1.
Penambahan poin (i) tentang pertahanan dan keamanan Negara yang
di masukkan pada ayat 2
2.
Koreksi pada poin (b)
dan penambahan poin (c) pada ayat 3
3.
Penghapusan pada ayat 4, 5, 6 dan 7
terkait dengan HP-3.
VII.
Pasal 26A
Penambahan pasal yang Berisi Izin penanaman modal asing
untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan disekitarnya, untuk ketentuan
lebih lanjut diatur oleh Peraturan Presiden.
VIII.
Pasal 30
Perubahan : Melakukan Penambahan isi pasal 30 dengan ayat 1,
2, 3, dan 4 terkait dengan Perubahan
Peruntukan Dan Fungsi Zona Inti , Tata cara perubahan peruntukan dan fungsi
zona inti diatur Peraturan Menteri
IX.
Pasal 50 dan Pasal 51
Perubahan : Menjelaskan mengenai Kewenangan Menteri,
Gubernur dan Bupati terkait HP-3 diganti dengan kewenangan terkait Izin Lokasi
dan Izin Pengelolaan.
X.
Pasal 60
Perubahan :
1.
Perubahan Pada ayat 1 poin (a) dan (b) yang membahas mengenai hak
Masyarakat untuk memperoleh HP-3 diganti dengan poin (a), (b), dan (c) mengenai hak Masyarakat untuk memperoleh Izin
Lokasi dan Izin Pengelolaan serta tentang RZWP
2.
Penambahan poin (l) tentang pendampingan dan bantuan hukum
sesuai undang-undang
3.
Pada Poin (c) sampai poin (j)
digeser tanpa perubahan menjadi poin (d)sampai poin (k)
XI.
Pasal 63
No
|
NOMOR
27 TAHUN 2007
|
NOMOR
1 TAHUN 2014
|
|
Pemerintah wajib mendorong
kegiatan usaha Masyarakat melalui berbagai kegiatan di bidang Pengelolaan
Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang berdaya guna dan berhasil
guna.
|
Pemerintah dan Pemerintah
Daerah berkewajiban mendorong kegiatan usaha Masyarakat melalui peningkatan
kapasitas, pemberian akses teknologi dan informasi, permodalan,
infrastruktur, jaminan pasar, dan aset ekonomi produktif lainnya.
|
Analisa : pada ayat 2 dijabarkan lebih jelas mengenai
Dorongan kegiatan usaha Masyarakat dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang
berupa aset ekonomi produktif.
XII.
Pasal 71
Perubahan : Sanksi Administratif untuk pemanfaatan wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil yang tidak sesuai dengan HP-3 diganti dengan
sanksi untuk pemanfaatan yang tidak sesuai Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan.
XIII.
Pasal 75
Analisa : Pemberian Hukuman pidana atau denda terkait
pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tanpa Izin Lokasi (sebelumnya
HP-3).
XIV.
Pasal 75A
No
|
NOMOR
1 TAHUN 2014
|
75A
|
Setiap Orang yang memanfaatkan
sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang tidak
memiliki Izin Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling
banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
|
Analisa : Berisit tentang keterangan mengenai Hukuman pidana
dan jumlah denda terkait pemanfaatan
wilayah pesisir dan pulau pulau kecil tanpa Izin Pengelolaan.
XV.
Pasal 78A
No
|
NOMOR
1 TAHUN 2014
|
78A
|
Kawasan konservasi di Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah ditetapkan melalui peraturan
perundang-undangan sebelum Undang-Undang ini berlaku adalah menjadi
kewenangan Menteri.
|
Analisa : penjelasan mengenai kawasan konservasi di Wilayah
Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang ditetapkan sebelum diberlakukannya
undang-undang ini menjadi Kewenangan Menteri.
XVI.
Pasal 78B
No
|
NOMOR
1 TAHUN 2014
|
75A
|
Pada saat Undang-Undang ini
mulai berlaku, izin untuk memanfaatkan sumber daya Perairan Pesisir dan
perairan pulau-pulau kecil yang telah ada tetap berlaku dan wajib
menyesuaikan dengan Undang-Undang ini dalam jangka waktu paling lambat 3
(tiga) tahun
|
Analisa : perlu adanya jangka waktu keteatapan undang-undah yang sudah di buat tentang izin pemanfaatan di
Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang telah ada sebelum diberlakukannya
undang-undang ini wajib menyesuaikan dengan undang-undang ini paling lambat 3
tahun.
Demikian
perubahan-perubahan yang terjadi pada undang-undang mengenai pengelolaan
wilayah pesisir Indonesia beriiringan dengan perkemmbangan wilayah pesisir yang
sangat berpengaruh bagi kehidupan masyarakat Indonesia , harapannya dengan
perubahan perubahan tersebut , potensi yang dimiliki wilayah pesisir Indonesia
dapat di manfaatkan dan di olah dengan baik demi kesejahteraan masyarakat , semoga
berwanfaat J