Senin, 11 Januari 2016

Peran Indonesia terkait klaim di perariran laut cina selatan.

Teringat salah satu pembahasan terkait materi kuliah saya di dkelas dimana, pada tanggal 16 oktober yang lalu , dosen saya I Made Andi Arsana  menggangkat topik perkuliahan kami terkait dengan ambisi maritim Indonesia dan peran Indonesia terkait klaim di perariran laut cina selatan.
Seperti yang kita tau dewasa kini permasalahan maritim menjadi sorotan utama bangsa ini, di tahun kepemimpinan Jokowi ini, beliau bersama jajaran menterinya berhasil membawa ISU maritime ini booming di permukaan Indonesia, bahkan sempat terdengar ISU bahwasannya akan diadakannya mata pelajaran khusus di tingkat sekolah dasar yang akan mempelajari maritim Indonesia.

Indonesia merupakan negara kepuluan terbesar di dunia yang dua pertiga wilayahnya merupakan perairan, dengan  bentuk geografis negara kepulauan yang besar tersebut membuat Indonesia memiliki wilayah perairan yang saling bertetangga dengan negara lain, dengan adanya tetangga negara lain, ibarat rumah Indonesia harus menentukan batas wilayahnya yang dimana batas wilayahnya disini berupa lautan. Indonesia bertetangga dengan 10 negara lainnya India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Papua Nugini, Timor Leste dan Australia, dan Australia, Sampai saat ini Indonesia telah memiliki 19 perjanjian batas wilayah laut yang merupaka akumulasi dari perjanjian Laut Teritorial, ZEE dan landas Kontinen .
Terkait dengan laut China Selatan, belakang ini mejadi heboh di media sosial, bahakan ada warta berita yang mengatakan bahwa salah satu pulau yang  dimiliki Indonesia sebut Saja pulau Natuna telah di klaim oleh cina menjadi miliknya.
 Apakah itu semua benar ?
hal ini tentu ya menimbulkan banyak tanggapan yang saya rasa dapat mempengaruhi mindset dari seluruh penduduk Indonesia, tentunya hal tersebut perlu ditanggapi oleh orang yang berasal dari ahlinya ataupun akademisi. Pulau Indonesia di rebut China? Kita akan kehilangan pulau? Apa benar pulau Natuna termasuk kepulauan laut cina selatan? Apa benar Indonesia ikut andil dalam klaim kepulauan di laut cina selatan? Atau apakah benar cina merupakan tetangga Indonesia ?
Laut cina selatan merupakan perairan yang tidak sama dengan perairan pada umumnya, laut yang biasanya posisinya mengelilingi suatu daratan, di laut cina selatan berbeda , laut tersebut dikelilingi oleh gugusan kepulauan seperti Indonesia, malaysia, Singapore, Filipina, Vietnam, china dan lainnya, hal tersebut tentunya akan sangat berpotensi menimbulkan sengketa. Dikarenakan berdasarkan UNCLOS, negara yang berbentuk kepulauan berhak mengklaim wilayah perairan sebesar 12 mil laut territorial , 24 mil continuous zone , 200 mil ZEE dan landas Kontinen . dengan adanya keputusan tersebut maka , negara-negara yang memiliki letak geografis berada di sekililing laut China selatan dapat mengklaim wilayah atas laut yang dapat dimilikinya.

China mengkalim perairan laut china selatan dengan menggunakan nine dashed line, nine dashed line berupa garis yang mengitari perairan laut cina Selatan dengan menggunakan garis putus-putus, namun diketahui bahwasannya penentuan garis putus putus tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, benar bahwasannya uti posidetis juris menjadi landasan suatu negara untuk memiliki wilayah negaranya , namun dibutuhkan juga bukti bukti hukum yang jelas berupa Peta ataupun bukti lainnya, peta yang digunakan china untuk mengklaim perairan laut china selatan pun merupakan peta yang dibuat oleh Vietnam, namun yang kita ketahui Vietnam dan china mempuyai hubungan yang kurang erat adanya.  Klaim atas laut China terus berdatangan, tidak hanya china negara lain seperti Filipina, Vietnam, Malaysia pun turun serta dalam klaim tersebut. Namun bagaimana dengan Indonesia?

Tribunal The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) kelihatannya ingin menyentuh soal keabsahan 9 dashed lines yang selama ini menjadi misteri dan kontroversi. Persoalan utama adalah China tidak pernah menjelaskan makna garis ini sehingga bakal sulit bagi Tribunal untuk menentukan absah tidaknya. Namun, dalam putusannya Tribunal kelihatanya "sengaja" membuka ruang untuk menyentuh keabsahan garis ini sekalipun tanpa kejelasan makna garis ini.Tribunal menyatakan berwenang untuk menetapkan apakah hukum internasional memberi hak bagi Negara pantai mengklaim zona maritim diluar UNCLOS. Niat Tribunal untuk menyentuh soal sensitif ini kelihatannya dipicu oleh implikasi yang lahir akibat membisunya China soal garis ini. Menurut Tribunal, pihaknya dapat menafsirkan sendiri posisi rancu semacam ini dan bahkan berkewajiban agar posisi rancu ini tidak membuat frustrasi para pihak untuk mencari soulusi.
 Tribunal menilai "kerancuan" makna garis ini telah membuat fustrasi para pihak sehingga kelihatannya perlu diklarifikasi sendiri oleh Tribunal.  Jika Tribunal akhirnya menyatakan garis ini tidak sah, maka lingkup klaim Tiongkok atas laut china selatan menjadi lebih jelas dan terukur serta dapat diartikulasi berdasarkan UNCLOS. Ini akan menjadi bagian yang paling kontroversi dari keputusan Tribunal karena untuk maksud tersebut Tribunal harus menafsirkan sendiri makna garis ini dan belum tentu sama dengan makna yang dimaksud oleh China sendiri. Namun, Tribunal dapat saja mencari jalur lain tanpa harus mengkonstruksi makna garis putus ini, yaitu menyatakan bahwa tidak ada hak historis diluar UNCLOS.  Jika ini keputusannya, maka semua negara claimant akan berbondong-bondong mengklaim bahwa garis putus ini tidak sah. Keputusan ini tidak hanya akan menguntungkan para negara claimant lainnya melainkan juga meredakan potensi ketegangan antara Indonesia dan China, sehubungan dengan nongolnya satu garis ini di perairan Natuna.  Namun, jika Tribunal menyatakan tidak berwenang menguji keabsahan garis ini karena "ketidakjelasannya", maka soal garis ini akan kembali menjadi misteri, suatu situasi yang agak bertentangan dengan maksud dan tujuan Tribunal sebagai lembaga penyelesai sengketa. Apa pun keputusan Tribunal nantinya dalam pokok perkara akan menjadi perhatian internasional dan berpotensi untuk mengubah peta konflik LTS. Sekalipun Tingkok akan menolak putusan ini namun tidak pula dapat disangkal bahwa keputusan ini akan menjadi soft power dalam konstelasi politik internasional.

Indonesia memang memiliki potensi konflik dengan Tiongkok Jika saja Nine dashed line yang di klaim oleh China ini benar adanya, Indonesia sebagai salah satu negara yang tergabung dalam PBB berkewajiban untuk menghormati keputusan Tribunal nantinya, dan menjadikannya sebagai referensi hukum dalam menyikapi persoalan-persoalan yang terkait dengan konflik Laut China Selatan ini.

ARTI PENTING KEDAULATAN (SOVEREIGNTY) DAN HAK BERDAULAT (SOVEREIGN RIGHT)



Klaim atas kawasan maritim adalah hak yang dapat diperoleh oleh negara pantai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Dalam konvensi internasional yang bernama United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) pada tahun 1982 telah membawa dampak yang banyak bagi maritim dunia.UNCLOS merupakan konstitusi laut yang megatur dan memberi kerangka yang lengkap dalam menjelaskan penguasaan atas laut yang meliputi: Hak navigasi, pelestarian lingkungan laut, eksploitasi sumberdaya, yurisdiksi ekonomi, dan isu maritim. Klaim atas kawasan maritim yang diatur dalam UNCLOS terkait erat dengan kewenangan yang menyertai wilayah maritim tersebut. Kewenangan yang melekat pada klaim wilayah maritim dibedakan menjadi:
  1. a.       Kedaulatan (Sovereignty)

Kedaulatan adalah kewenangan penuh yang diberikan kepada sebuah negara untuk menjalankan kekuasaan terhadap suatu wilayah atau masyarakatnya. Sebuah negara tidak perlu meminta persetujuan dari negara lain untuk melaksanakan atau menjalankan kehendaknya di wilayah ini. Wilayah maritim yang termasuk dalam kedaulatan adalah Perairan Pedalaman (Internal Waters), Perairan Kepulauan (Archipelagic Waters), dan Laut Teritorial (Territorial Sea).
  1. b.      Hak Berdaulat (Sovereign Right)

Hak berdaulat adalah kewenangan yang dapat dimiliki suatu negara terhadap wilayah tertentu yang dalam pelaksanaannya harus tunduk pada aturan hukum yang dianut oleh masyarakat internasional. Hak berdaulat umumnya adalah hak untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada pada kawasan tertentu. Wilayah maritim yang termasuk dalam hak berdaulat adalah Zona Tambahan (Continuous Zone), Zona Ekonomi Eksklusif (Exclusive Economic Zone), dan Landas Kontinen (Continental Shelf).

UNCLOS merupakan konstitusi laut yang megatur dan memberi kerangka yang lengkap dalam menjelaskan penguasaan atas laut yang meliputi: Hak navigasi, pelestarian lingkungan laut, eksploitasi sumberdaya, yurisdiksi ekonomi, dan isu maritim. Terdapat banyak aspek yang dijelaskan dan diatur dalam UNCLOS, salah satunya iyalah batas maritim. Menurut UNCLOS Wilayah maritim yang dapat diklaim oleh suatu negara pantai meliputi Perairan Pedalaman, Laut Teritorial, Zona Tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), dan Landas Kontinen. Selain itu, wilayah maritim internasional terdiri dari Laut Bebas dan Dasar Laut Dalam (Arsana 2013).

Arti penting “BATAS NEGARA” dimata saya.



Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk kepulauan dengan wilayah perairan yang memisahkannya, dengan bentuk geografis tersebut membuat Indonesia memiliki batas perairan dengan negara-negara tetangga , diantaranya ada 10 negara tetanggga yakni India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Papua Nugini, Timor Leste dan Australia (Arsana 2013). Namun apakah pengertian batas itu sendiri? apakah garis/line ? pemisah? kedaulatan? ZEE? Malaysia? atau perang?, hal-hal tersebut mungkin akan terlintas di pikiran saudara terkait dengan representasi dari kata “batas” itu sendiri, penulis juga demikian , disini saya akan membahas arti penting Batas negara dari sudut pandang penulis .
Batas Negara, menurut pengertian secara umum, batas negara merupakan garis yang memisahkan kedaulatan antar dua negara atau lebih pada suatu wilayah, yang juga tidak terlepaskan dari istilah Laut Teritorial , Landas Kontinen dan Zona Ekonomi Eksklusif. Memang benar adanya batas merupakan garis yang terkait dengan komponen komponen tersebut, namun bagi penulis, batas merupakan bentuk representasi kehadiran “Negara” di masyarakat , mengapa demikian ?
Pernahkan anda berpikir apakah Bentuk kehadiran “Negara” yang langsung dapat anda rasakan? selain saat mengurus KTP , SIM dan Kartu Keluarga(KK)? ………….…. Ya mungkin sebagian dari pembaca akan berhenti sejenak unutuk berpikir demikian, bentuk adanya “Negara” yang langsung dapat kita rasakan di sekitar kita salah satunya selain yang saya sebutkan diatas iyalah Batas. Kenapa batas? tanpa anda sadari batas negara merupakan hal yang dapat merepresentasikan bagaimana bentuk suatu negara,  baik yang akan tergambar di peta ataupun bentuk wilayah yang dapat dijadikan tempat untuk mendapatkan penghasilan, terlebih batas maritime yang selama ini menjadi salah satu isu nasional yang sangat gempar di perbincangkan. Selain itu Bayaknya permasalahan terkait perbatasan berdampak langsung pada masyarakat yang mempunyai mata pencaharian di sekitar garis batas ini , membuat Batas atar-Negara ini sudah semestinya menjadi prioritas utama negara ini untuk segera di selesaikan dan dapat membuat suatu negara dapat menunjukan kedaulatannya. Bagi penulis selaku warga Indonesia yang kebetulan mengambil konsentrasi keilmuan di bidang spasial (surveyors) yang memang terkait langsung dengan aspek teknis penentuan batas wilayah suatu negara mencanangkan bahwasannya penentuan garis batas suatu negara memanglah bukan hal yang mudah baik itu dari aspek teknis sekalipun , tak jarang pula terjadi perundingan yang panjang antar negara untuk dapat menentukan dimana tempat garis batas itu berada.
Sudah semestinya pemerintah dapat segera menyelesaikan delimitasi batas maritime Indonesia yang ada, peran penting pemerintah selaku organisasi yang dimiliki suatu negara sangat di perlukan dalam hal ini karena dengan “batas” suatu negara dapat merepresentasikan arti penting kehadiran suatu “Negara”  dapat di rasakan langsung  masyarakat

[OPINI] Pentingnya ALKI Bagi Keamanan Negara



Seperti yang kita tahu, dewasa kini permasalahan maritim menjadi sorotan utama bangsa ini, di tahun kepemimpinan Jokowi-JK ini, beliau bersama jajaran Menterinya berhasil membawa isu maritim menjadi  booming di Indonesia, bahkan sempat terdengar isu akan diadakannya mata pelajaran khusus di tingkat sekolah dasar yang akan mempelajari maritim Indonesia.
Indonesia merupakan salah satu negara kepuluan terbesar di dunia, dengan bentuk geografisnya tersebut membuat Indonesia memiliki wilayah perairan yang cukup luas. Secara geografisnya Indonesia memiliki tetangga perairan sebanyak 10 negara tetangga diantaranya yakni dengan India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Papua Nugini, Timor Leste dan Australia (Arsana, 2013). Dalam memahami wilayah batas maritim laut dan dasar laut, terdapat beberapa kawasan laut yang harus kita pahami, antara lain laut territorial, zona tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), perairan pedalaman, perairan kepulauan, landas kontinen serta ALKI.
 Sampai saat ini Indonesia telah memiliki 19 perjanjian batas wilayah laut yang merupaka akumulasi dari perjanjian laut territorial, ZEE dan landas kontinen. Ibarat rumah Indonesia memiliki wilayah yang dapat dijadikan pagar rumahnya, dimana pagar nusantara disini berupa lautan bebas. Sesuai dengan Berlakunya  UNCLOS maka Indonesia juga wajib menetapkan ALKI. Saat ini Indonesia sudah menetapkan tiga ALKI utara selatan yaitu ALKI I dari Laut China Selatan melaui Laut Karimata, Laut Jawa dan Selat Sunda, ALKI II dari Laut Sulawesi melalui Selat Makassar, Laut Flores dan Selat Lombok, dan ALKI III dari Samudra Pasifik melalui Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda dan kemudian bercabang ke Laut Sawu, Laut Timor dan Laut Arafura. Namun saat ini Indonesia belum menetapkan ALKI Timur Barat

Apa peran ALKI Bagi Negara kepulauan seperti Indonesia?
Menurut konsolidasi UNCLOS, Negara yang baru merdeka akan mewarisi wilayah atas penjajahnya atau yang dikenal dengan istilah Uti Possidetis Juris, Maka Indonesia berhak mewarisi wilayah jajahan Belanda beserta perairannya. Layaknya rumah yang memiliki pagar, perairan Indonesia memang merupakan pagar atas ribuan pulaunya, namun bukan berarti warga negara lain tidak dapat melintas di perairannya (analogi ini sedikit berbeda dengan konsep pagar rumah, yang dimana orang lain tidak dapat masuk kedalam pagar tanpa ijin pemilik rumah) karena pagar nusantara berbeda sifatnya dengan pagar rumah. Walaupun Indonesia telah mengklaim/memiliki batas wilayah perairan, menurut UNCLOS Indonesia berkewajiban untuk tetap memberikan akses jalur penyebrangan bagi negara lain baik diperairan dan udaranya untuk dapat tetap melintas di perairannya. Sebelum adanya UNCLOS, perairan Indonesia menjadi salah satu jalur penyebrangan aktifitas ekonomi dunia, sehingga hal-hal tersebut merupakan hal yang tidak dapat dilarang begitu saja, sehingga dalam UNCLOS tercipta kesebakatan politik bahwasannya negara lain tetap dapat melintas pada perairan kepulauan secara bebas, dan tanpa harus adanya ijin terlebih dahulu (bukan dalam artian ijin resmi, hanya berupa pemberitahuan jalur mana yang akan di pakai) dari negara kepulauan yang bersangkutan terkecuali Armada perang, tetapi  negara yang bersangkutan (Indonesia) memiliki kewenangan untuk menentukan jalur mana saja yang dapat di lewati masyarakat asing tersebut (note : baca UNCLOS), jalur yang di buat ini dikenal dengan sebutan ALKI.
Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) merupakan jalur di wilayah perairan Indonesia yang dapat dilewati kapal dan pesawat udara asing. Hal ini mengacu pada hak lintas laut dalam PP terkait Hukum Laut Internasional, United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) yang ditetapkan pada 1982. Kita ketahui wilayah Indonesia kini menjadi salah satu jalur terpadat di dunia, bayangkan jika Indonesia tidak menentukan jalur (ALKI) yang dapat di lewati negara asing secara bebas, tentunya akan memberikan dampak pada aspek keamanan negara, karena negara asing dapat dengan bebas melintas di perairan kita begitu saja dan hal tersebut legal demi hukum. Indonesia telah memiliki 3 ALKI Utara Selatan namun untuk Timur Barat belum ada, sehingga kapal asing masih dapat melintas dari satu ALKI ke ALKI lainnya pada daerah Timur Barat perairan Indonesia secara bebas.

Untuk Itulah penulis rasa urgensi ALKI bagi negara Indonesia ini sangatlah penting, perlu adanya peraturan dan penetapan baru terkait ALKI Timur Barat ini, sehingga jalur yang dapat dilewati kapal asing lebih teratur, serta bentuk pengawasan dari satuan keamanan negara kita dalam mengamankan terkait ALKI tersebut dapat lebih mudah untuk dilaksanakan, karena jalur tersebut sangat berpotensi tercipta pelanggaran-pelanggaran hukum yang berdampak pada keamanan negara. Terima kasih J

Search