Senin, 11 Januari 2016

Peran Indonesia terkait klaim di perariran laut cina selatan.

Teringat salah satu pembahasan terkait materi kuliah saya di dkelas dimana, pada tanggal 16 oktober yang lalu , dosen saya I Made Andi Arsana  menggangkat topik perkuliahan kami terkait dengan ambisi maritim Indonesia dan peran Indonesia terkait klaim di perariran laut cina selatan.
Seperti yang kita tau dewasa kini permasalahan maritim menjadi sorotan utama bangsa ini, di tahun kepemimpinan Jokowi ini, beliau bersama jajaran menterinya berhasil membawa ISU maritime ini booming di permukaan Indonesia, bahkan sempat terdengar ISU bahwasannya akan diadakannya mata pelajaran khusus di tingkat sekolah dasar yang akan mempelajari maritim Indonesia.

Indonesia merupakan negara kepuluan terbesar di dunia yang dua pertiga wilayahnya merupakan perairan, dengan  bentuk geografis negara kepulauan yang besar tersebut membuat Indonesia memiliki wilayah perairan yang saling bertetangga dengan negara lain, dengan adanya tetangga negara lain, ibarat rumah Indonesia harus menentukan batas wilayahnya yang dimana batas wilayahnya disini berupa lautan. Indonesia bertetangga dengan 10 negara lainnya India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Papua Nugini, Timor Leste dan Australia, dan Australia, Sampai saat ini Indonesia telah memiliki 19 perjanjian batas wilayah laut yang merupaka akumulasi dari perjanjian Laut Teritorial, ZEE dan landas Kontinen .
Terkait dengan laut China Selatan, belakang ini mejadi heboh di media sosial, bahakan ada warta berita yang mengatakan bahwa salah satu pulau yang  dimiliki Indonesia sebut Saja pulau Natuna telah di klaim oleh cina menjadi miliknya.
 Apakah itu semua benar ?
hal ini tentu ya menimbulkan banyak tanggapan yang saya rasa dapat mempengaruhi mindset dari seluruh penduduk Indonesia, tentunya hal tersebut perlu ditanggapi oleh orang yang berasal dari ahlinya ataupun akademisi. Pulau Indonesia di rebut China? Kita akan kehilangan pulau? Apa benar pulau Natuna termasuk kepulauan laut cina selatan? Apa benar Indonesia ikut andil dalam klaim kepulauan di laut cina selatan? Atau apakah benar cina merupakan tetangga Indonesia ?
Laut cina selatan merupakan perairan yang tidak sama dengan perairan pada umumnya, laut yang biasanya posisinya mengelilingi suatu daratan, di laut cina selatan berbeda , laut tersebut dikelilingi oleh gugusan kepulauan seperti Indonesia, malaysia, Singapore, Filipina, Vietnam, china dan lainnya, hal tersebut tentunya akan sangat berpotensi menimbulkan sengketa. Dikarenakan berdasarkan UNCLOS, negara yang berbentuk kepulauan berhak mengklaim wilayah perairan sebesar 12 mil laut territorial , 24 mil continuous zone , 200 mil ZEE dan landas Kontinen . dengan adanya keputusan tersebut maka , negara-negara yang memiliki letak geografis berada di sekililing laut China selatan dapat mengklaim wilayah atas laut yang dapat dimilikinya.

China mengkalim perairan laut china selatan dengan menggunakan nine dashed line, nine dashed line berupa garis yang mengitari perairan laut cina Selatan dengan menggunakan garis putus-putus, namun diketahui bahwasannya penentuan garis putus putus tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, benar bahwasannya uti posidetis juris menjadi landasan suatu negara untuk memiliki wilayah negaranya , namun dibutuhkan juga bukti bukti hukum yang jelas berupa Peta ataupun bukti lainnya, peta yang digunakan china untuk mengklaim perairan laut china selatan pun merupakan peta yang dibuat oleh Vietnam, namun yang kita ketahui Vietnam dan china mempuyai hubungan yang kurang erat adanya.  Klaim atas laut China terus berdatangan, tidak hanya china negara lain seperti Filipina, Vietnam, Malaysia pun turun serta dalam klaim tersebut. Namun bagaimana dengan Indonesia?

Tribunal The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) kelihatannya ingin menyentuh soal keabsahan 9 dashed lines yang selama ini menjadi misteri dan kontroversi. Persoalan utama adalah China tidak pernah menjelaskan makna garis ini sehingga bakal sulit bagi Tribunal untuk menentukan absah tidaknya. Namun, dalam putusannya Tribunal kelihatanya "sengaja" membuka ruang untuk menyentuh keabsahan garis ini sekalipun tanpa kejelasan makna garis ini.Tribunal menyatakan berwenang untuk menetapkan apakah hukum internasional memberi hak bagi Negara pantai mengklaim zona maritim diluar UNCLOS. Niat Tribunal untuk menyentuh soal sensitif ini kelihatannya dipicu oleh implikasi yang lahir akibat membisunya China soal garis ini. Menurut Tribunal, pihaknya dapat menafsirkan sendiri posisi rancu semacam ini dan bahkan berkewajiban agar posisi rancu ini tidak membuat frustrasi para pihak untuk mencari soulusi.
 Tribunal menilai "kerancuan" makna garis ini telah membuat fustrasi para pihak sehingga kelihatannya perlu diklarifikasi sendiri oleh Tribunal.  Jika Tribunal akhirnya menyatakan garis ini tidak sah, maka lingkup klaim Tiongkok atas laut china selatan menjadi lebih jelas dan terukur serta dapat diartikulasi berdasarkan UNCLOS. Ini akan menjadi bagian yang paling kontroversi dari keputusan Tribunal karena untuk maksud tersebut Tribunal harus menafsirkan sendiri makna garis ini dan belum tentu sama dengan makna yang dimaksud oleh China sendiri. Namun, Tribunal dapat saja mencari jalur lain tanpa harus mengkonstruksi makna garis putus ini, yaitu menyatakan bahwa tidak ada hak historis diluar UNCLOS.  Jika ini keputusannya, maka semua negara claimant akan berbondong-bondong mengklaim bahwa garis putus ini tidak sah. Keputusan ini tidak hanya akan menguntungkan para negara claimant lainnya melainkan juga meredakan potensi ketegangan antara Indonesia dan China, sehubungan dengan nongolnya satu garis ini di perairan Natuna.  Namun, jika Tribunal menyatakan tidak berwenang menguji keabsahan garis ini karena "ketidakjelasannya", maka soal garis ini akan kembali menjadi misteri, suatu situasi yang agak bertentangan dengan maksud dan tujuan Tribunal sebagai lembaga penyelesai sengketa. Apa pun keputusan Tribunal nantinya dalam pokok perkara akan menjadi perhatian internasional dan berpotensi untuk mengubah peta konflik LTS. Sekalipun Tingkok akan menolak putusan ini namun tidak pula dapat disangkal bahwa keputusan ini akan menjadi soft power dalam konstelasi politik internasional.

Indonesia memang memiliki potensi konflik dengan Tiongkok Jika saja Nine dashed line yang di klaim oleh China ini benar adanya, Indonesia sebagai salah satu negara yang tergabung dalam PBB berkewajiban untuk menghormati keputusan Tribunal nantinya, dan menjadikannya sebagai referensi hukum dalam menyikapi persoalan-persoalan yang terkait dengan konflik Laut China Selatan ini.

ARTI PENTING KEDAULATAN (SOVEREIGNTY) DAN HAK BERDAULAT (SOVEREIGN RIGHT)



Klaim atas kawasan maritim adalah hak yang dapat diperoleh oleh negara pantai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Dalam konvensi internasional yang bernama United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) pada tahun 1982 telah membawa dampak yang banyak bagi maritim dunia.UNCLOS merupakan konstitusi laut yang megatur dan memberi kerangka yang lengkap dalam menjelaskan penguasaan atas laut yang meliputi: Hak navigasi, pelestarian lingkungan laut, eksploitasi sumberdaya, yurisdiksi ekonomi, dan isu maritim. Klaim atas kawasan maritim yang diatur dalam UNCLOS terkait erat dengan kewenangan yang menyertai wilayah maritim tersebut. Kewenangan yang melekat pada klaim wilayah maritim dibedakan menjadi:
  1. a.       Kedaulatan (Sovereignty)

Kedaulatan adalah kewenangan penuh yang diberikan kepada sebuah negara untuk menjalankan kekuasaan terhadap suatu wilayah atau masyarakatnya. Sebuah negara tidak perlu meminta persetujuan dari negara lain untuk melaksanakan atau menjalankan kehendaknya di wilayah ini. Wilayah maritim yang termasuk dalam kedaulatan adalah Perairan Pedalaman (Internal Waters), Perairan Kepulauan (Archipelagic Waters), dan Laut Teritorial (Territorial Sea).
  1. b.      Hak Berdaulat (Sovereign Right)

Hak berdaulat adalah kewenangan yang dapat dimiliki suatu negara terhadap wilayah tertentu yang dalam pelaksanaannya harus tunduk pada aturan hukum yang dianut oleh masyarakat internasional. Hak berdaulat umumnya adalah hak untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada pada kawasan tertentu. Wilayah maritim yang termasuk dalam hak berdaulat adalah Zona Tambahan (Continuous Zone), Zona Ekonomi Eksklusif (Exclusive Economic Zone), dan Landas Kontinen (Continental Shelf).

UNCLOS merupakan konstitusi laut yang megatur dan memberi kerangka yang lengkap dalam menjelaskan penguasaan atas laut yang meliputi: Hak navigasi, pelestarian lingkungan laut, eksploitasi sumberdaya, yurisdiksi ekonomi, dan isu maritim. Terdapat banyak aspek yang dijelaskan dan diatur dalam UNCLOS, salah satunya iyalah batas maritim. Menurut UNCLOS Wilayah maritim yang dapat diklaim oleh suatu negara pantai meliputi Perairan Pedalaman, Laut Teritorial, Zona Tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), dan Landas Kontinen. Selain itu, wilayah maritim internasional terdiri dari Laut Bebas dan Dasar Laut Dalam (Arsana 2013).

Arti penting “BATAS NEGARA” dimata saya.



Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk kepulauan dengan wilayah perairan yang memisahkannya, dengan bentuk geografis tersebut membuat Indonesia memiliki batas perairan dengan negara-negara tetangga , diantaranya ada 10 negara tetanggga yakni India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Papua Nugini, Timor Leste dan Australia (Arsana 2013). Namun apakah pengertian batas itu sendiri? apakah garis/line ? pemisah? kedaulatan? ZEE? Malaysia? atau perang?, hal-hal tersebut mungkin akan terlintas di pikiran saudara terkait dengan representasi dari kata “batas” itu sendiri, penulis juga demikian , disini saya akan membahas arti penting Batas negara dari sudut pandang penulis .
Batas Negara, menurut pengertian secara umum, batas negara merupakan garis yang memisahkan kedaulatan antar dua negara atau lebih pada suatu wilayah, yang juga tidak terlepaskan dari istilah Laut Teritorial , Landas Kontinen dan Zona Ekonomi Eksklusif. Memang benar adanya batas merupakan garis yang terkait dengan komponen komponen tersebut, namun bagi penulis, batas merupakan bentuk representasi kehadiran “Negara” di masyarakat , mengapa demikian ?
Pernahkan anda berpikir apakah Bentuk kehadiran “Negara” yang langsung dapat anda rasakan? selain saat mengurus KTP , SIM dan Kartu Keluarga(KK)? ………….…. Ya mungkin sebagian dari pembaca akan berhenti sejenak unutuk berpikir demikian, bentuk adanya “Negara” yang langsung dapat kita rasakan di sekitar kita salah satunya selain yang saya sebutkan diatas iyalah Batas. Kenapa batas? tanpa anda sadari batas negara merupakan hal yang dapat merepresentasikan bagaimana bentuk suatu negara,  baik yang akan tergambar di peta ataupun bentuk wilayah yang dapat dijadikan tempat untuk mendapatkan penghasilan, terlebih batas maritime yang selama ini menjadi salah satu isu nasional yang sangat gempar di perbincangkan. Selain itu Bayaknya permasalahan terkait perbatasan berdampak langsung pada masyarakat yang mempunyai mata pencaharian di sekitar garis batas ini , membuat Batas atar-Negara ini sudah semestinya menjadi prioritas utama negara ini untuk segera di selesaikan dan dapat membuat suatu negara dapat menunjukan kedaulatannya. Bagi penulis selaku warga Indonesia yang kebetulan mengambil konsentrasi keilmuan di bidang spasial (surveyors) yang memang terkait langsung dengan aspek teknis penentuan batas wilayah suatu negara mencanangkan bahwasannya penentuan garis batas suatu negara memanglah bukan hal yang mudah baik itu dari aspek teknis sekalipun , tak jarang pula terjadi perundingan yang panjang antar negara untuk dapat menentukan dimana tempat garis batas itu berada.
Sudah semestinya pemerintah dapat segera menyelesaikan delimitasi batas maritime Indonesia yang ada, peran penting pemerintah selaku organisasi yang dimiliki suatu negara sangat di perlukan dalam hal ini karena dengan “batas” suatu negara dapat merepresentasikan arti penting kehadiran suatu “Negara”  dapat di rasakan langsung  masyarakat

[OPINI] Pentingnya ALKI Bagi Keamanan Negara



Seperti yang kita tahu, dewasa kini permasalahan maritim menjadi sorotan utama bangsa ini, di tahun kepemimpinan Jokowi-JK ini, beliau bersama jajaran Menterinya berhasil membawa isu maritim menjadi  booming di Indonesia, bahkan sempat terdengar isu akan diadakannya mata pelajaran khusus di tingkat sekolah dasar yang akan mempelajari maritim Indonesia.
Indonesia merupakan salah satu negara kepuluan terbesar di dunia, dengan bentuk geografisnya tersebut membuat Indonesia memiliki wilayah perairan yang cukup luas. Secara geografisnya Indonesia memiliki tetangga perairan sebanyak 10 negara tetangga diantaranya yakni dengan India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Papua Nugini, Timor Leste dan Australia (Arsana, 2013). Dalam memahami wilayah batas maritim laut dan dasar laut, terdapat beberapa kawasan laut yang harus kita pahami, antara lain laut territorial, zona tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), perairan pedalaman, perairan kepulauan, landas kontinen serta ALKI.
 Sampai saat ini Indonesia telah memiliki 19 perjanjian batas wilayah laut yang merupaka akumulasi dari perjanjian laut territorial, ZEE dan landas kontinen. Ibarat rumah Indonesia memiliki wilayah yang dapat dijadikan pagar rumahnya, dimana pagar nusantara disini berupa lautan bebas. Sesuai dengan Berlakunya  UNCLOS maka Indonesia juga wajib menetapkan ALKI. Saat ini Indonesia sudah menetapkan tiga ALKI utara selatan yaitu ALKI I dari Laut China Selatan melaui Laut Karimata, Laut Jawa dan Selat Sunda, ALKI II dari Laut Sulawesi melalui Selat Makassar, Laut Flores dan Selat Lombok, dan ALKI III dari Samudra Pasifik melalui Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda dan kemudian bercabang ke Laut Sawu, Laut Timor dan Laut Arafura. Namun saat ini Indonesia belum menetapkan ALKI Timur Barat

Apa peran ALKI Bagi Negara kepulauan seperti Indonesia?
Menurut konsolidasi UNCLOS, Negara yang baru merdeka akan mewarisi wilayah atas penjajahnya atau yang dikenal dengan istilah Uti Possidetis Juris, Maka Indonesia berhak mewarisi wilayah jajahan Belanda beserta perairannya. Layaknya rumah yang memiliki pagar, perairan Indonesia memang merupakan pagar atas ribuan pulaunya, namun bukan berarti warga negara lain tidak dapat melintas di perairannya (analogi ini sedikit berbeda dengan konsep pagar rumah, yang dimana orang lain tidak dapat masuk kedalam pagar tanpa ijin pemilik rumah) karena pagar nusantara berbeda sifatnya dengan pagar rumah. Walaupun Indonesia telah mengklaim/memiliki batas wilayah perairan, menurut UNCLOS Indonesia berkewajiban untuk tetap memberikan akses jalur penyebrangan bagi negara lain baik diperairan dan udaranya untuk dapat tetap melintas di perairannya. Sebelum adanya UNCLOS, perairan Indonesia menjadi salah satu jalur penyebrangan aktifitas ekonomi dunia, sehingga hal-hal tersebut merupakan hal yang tidak dapat dilarang begitu saja, sehingga dalam UNCLOS tercipta kesebakatan politik bahwasannya negara lain tetap dapat melintas pada perairan kepulauan secara bebas, dan tanpa harus adanya ijin terlebih dahulu (bukan dalam artian ijin resmi, hanya berupa pemberitahuan jalur mana yang akan di pakai) dari negara kepulauan yang bersangkutan terkecuali Armada perang, tetapi  negara yang bersangkutan (Indonesia) memiliki kewenangan untuk menentukan jalur mana saja yang dapat di lewati masyarakat asing tersebut (note : baca UNCLOS), jalur yang di buat ini dikenal dengan sebutan ALKI.
Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) merupakan jalur di wilayah perairan Indonesia yang dapat dilewati kapal dan pesawat udara asing. Hal ini mengacu pada hak lintas laut dalam PP terkait Hukum Laut Internasional, United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) yang ditetapkan pada 1982. Kita ketahui wilayah Indonesia kini menjadi salah satu jalur terpadat di dunia, bayangkan jika Indonesia tidak menentukan jalur (ALKI) yang dapat di lewati negara asing secara bebas, tentunya akan memberikan dampak pada aspek keamanan negara, karena negara asing dapat dengan bebas melintas di perairan kita begitu saja dan hal tersebut legal demi hukum. Indonesia telah memiliki 3 ALKI Utara Selatan namun untuk Timur Barat belum ada, sehingga kapal asing masih dapat melintas dari satu ALKI ke ALKI lainnya pada daerah Timur Barat perairan Indonesia secara bebas.

Untuk Itulah penulis rasa urgensi ALKI bagi negara Indonesia ini sangatlah penting, perlu adanya peraturan dan penetapan baru terkait ALKI Timur Barat ini, sehingga jalur yang dapat dilewati kapal asing lebih teratur, serta bentuk pengawasan dari satuan keamanan negara kita dalam mengamankan terkait ALKI tersebut dapat lebih mudah untuk dilaksanakan, karena jalur tersebut sangat berpotensi tercipta pelanggaran-pelanggaran hukum yang berdampak pada keamanan negara. Terima kasih J

Minggu, 31 Mei 2015

Integrasi penginderaan jauh dan Sistem Informasi Geografi(SIG) Untuk perencanaan wilayah pesisir


Integrasi penginderaan jauh dan Sistem Informasi Geografi (SIG) merupakan salah satu cara untuk mengelola wilyah pesisr dengan data yang kontinyu dan sebaran spasial yang bisa menampilkan secara sederhana bentuk kawasan peisisir. Secara sederhana intergrasi antara penginderaan jauh dan SIG dapat memetakan kondisi wilayah pesisir sehingga dapat dipantau kondisinya.
Penginderaan jauh merupakan suatu metode untuk pengenalan dan penentuan objek dipermukaan bumi tanpa harus melakukan kontak langsung dengan objek tersebut. Data pengunderaan ajauh dapat bersifat kontinyu karena mempunyai resolusi temporal, dapat digunakan untuk berbagai aplikasi karena resolusi spektralnya dan ditampilkan dalam berbagai bentuk skala karena resolusi spasilanya.
Data penginderaan jauh dapat menangkapat dan mengindentifikasi berbagai macam objek di wilayah pesisir seperti rumput laut, terumbu karang, keadaan pasir, padang lamun, keberadaan mangrove, penggunaan lahan, serta sebaran vegetasi lainnya yang merupakan suatu ekosistem wilayah pesisir. Data-data tersebut bisa diintegrasikan dengan data-data SIG seperti batas administrasi, jumlah penduduk, kondisi jalan, kondisi sungai serta bentuk topografi suatu lahan maupun topografi pantai
Adapun contoh macam kegunaan citra PJ sebagai berikut sebagai berikut :
1. Perubahan Garis Pantai
Perubahan garis pantai merupakan perubahan yang ditunjukkan oleh perubahan  kedudukannya, tidak saja ditentukan oleh suatu faktor tunggal tapi oleh sejumlah faktor beserta interaksinya. Dalam deteksi perubahan garis pantai suatu wilayah pesisir tertentu dapat digunakan citra multitemporal. Artinya citra yang digunakan merupakan citra pada wilayah yang sama dengan rentang waktu yang berbeda. Perbedaan rentang waktu minimal 5 hingga 10 tahun agar dapat menginterpretasi perubahan garis pantai yang cukup signifikan.            
Sebagai contohnya, berikut merupakan studi kasus perubahan garis pantai Cape Cod pada tahun 1984 hingga tahun 2014.
TAHUN 1984

TAHUN 2014
2.  Persebaran klorofil Guna mengetahui Zona Penangkapan Ikan
            Menggunakan penginderaan jauh merupakan salah satu sarana yang sangat bermanfaat dalam mengelola sumberdaya perikanan secara bijaksana, termasuk kegunaanya untuk mendeteksi zona potensi penangkapan ikan. Dari beberapa hasil penelitian yang dilakukan Plankton merupakan makanan ikan-ikan kecil yang mana pada gilirannya ikan-ikan kecil tersebut akan menjadi makanan bagi ikan yang lebih besar. Dan perlu diketahui bahwa terdapat jenis plankton yang mengandung klorofil atau zat hijau daun. Jadi dengan mendeteksi lokasi klorofil, maka secara tak langsung akan mendeteksi lokasi yang dimungkinkan terdapat banyak ikan. Sedangkan cara mendeteksi klorofil itu sendiri dapat memanfaatkan citra satelit. Sensor yang ada pada satelit diberi filter hijau (band hijau) secara digital, artinya detektor akan mendeteksi sinar hijau saja. Jadi sensor mendeteksi klorofil yang ada di laut. 

Data MODIS 1 Austus 2013  dan Sebaran Konsentrasi Klorofil-a Dari Data MODIS 23 September 2014 (Winarso, dkk, 2014)

Minggu, 24 Mei 2015

PENGELOLAAN PULAU-PULAU KECIL INDONESIA YANG TERKANDUNG DALAM UU NO.27 TAHUN 2007


Sebelum membahas bagaimana pengelolaan pulau kecil di Indonesia , saya akan menjelaskan definisi pulau seperti apa yang dapat di katakan sebagai pulau kecil, terutama dimensi pulau kecil itu sendiri, berdasarkan UU no 27 tahun 2007, tentang Pengelolaan wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, defini pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua kilo meter persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.  Merujuk hasil perhitungan luasan pulau di seluruh dunia, (Island Directory UNEP, 2006) diketahui bahwa pulau yang memiliki luasan lebih besar dari 2000 km2 sebanyak 28 pulau sehingga jika jumlah pulau Indonesia 17.504, maka jumlah pulau kecil di Indonesia adalah sebanyak 17.475. sehingga di ketahui sangat banyak pulau-pulau kecil yang menjadi wilayah kerja Direktorat Pemberdayaan Pulau-pulau Kecil Indonesia

Menurut UU No.27 2007 Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya dilakukan berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau besar di dekatnya. Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk salah satu atau lebih kepentingan berikut:
1.      Konservasi;
2.      pendidikan dan pelatihan;
3.      penelitian dan pengembangan;
4.      budidaya laut;
5.      pariwisata;
6.      usaha perikanan dan kelautan dan industri perikanan secara lestari;
7.      pertanian organik; dan/atau;
8.      peternakan.
Kecuali untuk tujuan konservasi, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan, pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya wajib memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan ,memperhatikan kemampuan sistem tata air setempat,serta  menggunakan teknologi yang ramah lingkungan.
Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan dan wajib mempunyai HP-3 yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Untuk pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya yang telah digunakan untuk kepentingan kehidupan Masyarakat, Pemerintah atau Pemerintah Daerah menerbitkan HP-3 setelah melakukan musyawarah dengan Masyarakat yang bersangkutan. Bupati/walikota memfasilitasi mekanisme musyawarah , Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya oleh Orang asing harus mendapat persetujuan Menteri.
Pulau Kecil, gosong, atol, dan gugusan karang yang ditetapkan sebagai titik pangkal pengukuran perairan Indonesia ditetapkan oleh Menteri sebagai kawasan yang dilindungi.
Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya untuk tujuan observasi, penelitian, dan kompilasi data untuk pengembangan ilmu pengetahuan wajib melibatkan lembaga dan/atau instansi terkait dan/atau pakar setempat.
Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil terluar dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Pemerintah Daerah dalam upaya menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diselenggarakan untuk
a.       menjaga kelestarian Ekosistem Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
b.      melindungi alur migrasi ikan dan biota laut lain;
c.       melindungi habitat biota laut; dan
d.      melindungi situs budaya tradisional.
Untuk kepentingan konservasi , sebagian Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dapat ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi. Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud mempunyai ciri khas sebagai satu kesatuan Ekosistem diselenggarakan untuk melindungi:
a.       sumber daya ikan;
b.      tempat persinggahan dan/atau alur migrasi biota laut lain;
c.       wilayah yang diatur oleh adat tertentu, seperti sasi, mane’e, panglima laot, awig-awig, dan/atau istilah lain adat tertentu; dan
d.      ekosistem pesisir yang unik dan/atau rentan terhadap perubahan.


Demikian cara Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Indonesia yang sebagian besar telah tertuang jelas dalam UU No.27 Tahun 2007 , semoga dapat membantu dalam proses pengelolaan pulau kecil yang kita miliki  J

Minggu, 29 Maret 2015

NEGARA MARITIM KAH INDONESIA ???

Indonesia di katakan sebagai Negara maritime , benar ? kali ini saya ingin membahas dari segi pertanahan dan ketahanan oleh Angkatan bersenjata yang dmiliki Indonesia, Menurut data yang saya dapatkan jumlah anggota TNI AD yang di miliki Indonesia berjumlah sekitar 434,410 jumlah ini terlampau amat besar dibandingkan dengan TNI AL yang ada berjumlah sekitar 74,000 ,  dari perbandingan jumlah tersebut  menunjukan betapa kurangnya pasukan Angkatan laut Negara Indonesia , kenapa demikian ?indonesia sebagai Negara maritime ?indonesia sebagai poros maritime dunia ? kenapa jumlah TNI AD lebih banyak dari pada TNI AL ? munkin bagi para pembaca boleh memberikan jawaban atas pertanyaan saya, karena saya masih terus bertanya tanya kenapa jumlah TNI-AD lebih banyak di bandigkan dengan TNI-AL pana Negara kepulauan seperti Indonesia, ini bukanlah zaman orde baru lagi yang segala galanya bertumpu pada angkatan darat.



Seringkali pemerintah kita mengatakan Negara Indonesia merupakan Negara maritime , kita harus menjaga keutuhan NKRI melalui maritime , hasil laut kita amatlah berlimpah , kesejahteraan masyarakat pesisir bisa di wujudkan melaui wilayah pesisir Indonesia , dan masih bayak lagi , namun dalam prakteknya jumlah angkatan laut kita sangatlah sedikit di bandingkan dengan jumlah angkatan darat , hasil dari prakteknya sangat jauh berbeda dengan apa yang selalu di katakana/omongkan , logika pemerintah yang seperti inilah yang sudah seharusnya di benahi oleh kita , sudah seharusnya armada dan jumlah personel angkatan laut bersenjata yang sebenarnya lebih banyak di bandingkan dengan yang di miliki angkatan darat kita , karena merupakan suatu hal yang vital bagi keamanan dan ketahanan Negara kita yang merupakan Negara berbentuk kepulauan , dengan jumlah personel yang sangat kurang , sangatlah berpengaruh dalam menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat Indonesia dalam  di butuhkan oleh Negara maritime seperti kita namun jumlah pasukan , sudah seharusnya Negara kepulauan seperti kita ini untuk mulai memperhatikan TNI angkatan laut kita , demi mewujudkan Negara kita sebagai Negara maritime yang seutuhnya , penambahan APBN dan juga pebnambahan jumlah personil TNI kita ke Angkatan Laut kita merupakan langkah yang sangat di perlukan oleh Negara ini , tidak hanya itu penambahan jumlah Armada angkatan laut juga merupakan organ penting dalam pengoperasian TNI-AL kita demi menjaga Negara ini , agar tidak terjadi lagi penyelewengan maritime yang dilakukan Negara lain.

Search